IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA)

ABSTRACT: Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor  1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dan keberhasilan mediasi yang di tempuh di Pengadilan Negeri Samarinda.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda telah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki. Hambatan dalam pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang di tempuh di Pengadilan Negeri Samarinda antara lain, masih rendahnya kesadaran para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi, para pihak tidak hadir dalam proses mediasi, dan para pihak tidak bisa saling bersepakat untuk damai.
Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung, Mediasi, Hakim
Penulis: Frianur
Kode Jurnal: jphukumdd130479

Artikel Terkait :