IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI PUTUSAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA)
ABSTRACT: Mediasi merupakan
salah satu penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat
memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang
memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses
beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif mengatasi
masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan
fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses
pengadilan yang bersifat memutus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda
dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dan
keberhasilan mediasi yang di tempuh di Pengadilan Negeri Samarinda.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Implementasi Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda telah dilaksanakan dengan baik,
meskipun masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki. Hambatan dalam
pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang di tempuh di Pengadilan Negeri
Samarinda antara lain, masih rendahnya kesadaran para pihak untuk menyelesaikan
perkara melalui mediasi, para pihak tidak hadir dalam proses mediasi, dan para
pihak tidak bisa saling bersepakat untuk damai.
Kata Kunci: Peraturan Mahkamah
Agung, Mediasi, Hakim
Penulis: Frianur
Kode Jurnal: jphukumdd130479