Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi Pidana dan Tindakan  dalam kebijakan hukum pidana pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; dan ide dasar penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia diatur pada UU No. 1 Tahun 1946 yaitu KUHP, UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika serta RUU KUHP yang menerapkan sanksi pidana dan sanksi tindakan di dalamnya. Dalam peraturan di dalam Undang-undang tersebut lebih dominan menerapkan sanksi pidana, berbeda dalam Undang-undang Pengadilan Anak lebih dominan menerapkan sanksi tindakan. Dalam RUU KUHP terdapat hal-hal baru dalam penerapan sanksinya dan lebih beragam. Dalam Ide dasar penerapan sanksi dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas terdapat konsep double track system, untuk menciptakan flesibelititas penerapan sanksi yang sesuai dengan tindak pidana yang diatur.
Keywords: Implementation; Criminal Penalties and Sanctions Action; Criminal Law Policy
Penulis: Dwi Wiharyangti
Kode Jurnal: jphukumdd110150

Artikel Terkait :