IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PERDAGANGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Abstrak: Perlindungan terhadap
hak-hak anak sebagai korban trafiking harus ada perhatian lebih yang berarti
bahwa perlu ada perhatian khusus, pertimbangan,pelayanan dan perlakuan khusus
serta perlindungan khusus bagi anak-anak. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang
perlu mengetahui bagaimana implementasi undang-undang perlindungan anak
terhadap kasus tindak pidana perdagangan anak. Metode penulisan yang digunakan
adalah metode yuridis empiris dengan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
masyarakat. Sehingga nantinya, bagaimana implementasi undang-undang tersebut terhadap
terjadinya suatu kasus bisa dilihat.
Kata kunci: Korban,
Perlindungan, Hak-hak Anak
Penulis: Gede Yudha Wedantara,
T.I.P Astiti
Kode Jurnal: jphukumdd130064