IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PERDAGANGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

Abstrak: Perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban trafiking harus ada perhatian lebih yang berarti bahwa perlu ada perhatian khusus, pertimbangan,pelayanan dan perlakuan khusus serta perlindungan khusus bagi anak-anak. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu mengetahui bagaimana implementasi undang-undang perlindungan anak terhadap kasus tindak pidana perdagangan anak. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga nantinya, bagaimana implementasi undang-undang tersebut terhadap terjadinya suatu kasus bisa dilihat.
Kata kunci: Korban, Perlindungan, Hak-hak Anak
Penulis: Gede Yudha Wedantara, T.I.P Astiti
Kode Jurnal: jphukumdd130064

Artikel Terkait :