IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES (GATS) – WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) TERHADAP PENGATURAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi WTO Agreement. GATS merupakan
bagian WTO Agreement dan terletak pada Annex IB persetujuan tersebut. GATS-WTO
yang sifatnya multilateral mengikat Indonesia. Dengan adanya persetujuan
GATS-WTO, mempunyai implikasi hukum dimana Indonesia harus menyesuaikan peraturan
di bidang kepariwisataan terhadap ketentuan dan prinsip-prinsip GATS-WTO.
Selain itu, Indonesia harus mengumumkan peraturan perundang-undangan yang
dibuat pemerintah yang mempunyai dampak pada pelaksanaan GATS.
Kata kunci: Implikasi Hukum,
Persetujuan GATS-WTO, Pengaturan, Kepariwisataan
Penulis: Putu Ayu Satya
Mahayani, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130141