IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES (GATS) – WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) TERHADAP PENGATURAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi WTO Agreement. GATS merupakan bagian WTO Agreement dan terletak pada Annex IB persetujuan tersebut. GATS-WTO yang sifatnya multilateral mengikat Indonesia. Dengan adanya persetujuan GATS-WTO, mempunyai implikasi hukum dimana Indonesia harus menyesuaikan peraturan di bidang kepariwisataan terhadap ketentuan dan prinsip-prinsip GATS-WTO. Selain itu, Indonesia harus mengumumkan peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah yang mempunyai dampak pada pelaksanaan GATS.
Kata kunci: Implikasi Hukum, Persetujuan GATS-WTO, Pengaturan, Kepariwisataan
Penulis: Putu Ayu Satya Mahayani, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130141

Artikel Terkait :