IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU- VI/2008 TERHADAP PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2009
Abstract: Keberadaan Mahkamah
Konstitusi yang telah diletakkan dalam bidangkekuasaan kehakiman, bisa
dikatakan telah sejalan dengan perubahan paradigmaketatanegaraan yang terjadi
dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945Dalam perjalanannya telah banyak
undang-undang yang diujimateril olehMahkamah Konstitusi, salah satunya adalah
Pasal 316 huruf d Undang-UndangNomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRDyang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Makalah
ini menyimpulkanbahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10
Tahun2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyaikekuatan
hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPUyang menyatakan 34
partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partaiyang tidak lulus
treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkanoleh Pasal 316 huruf
d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapatdibatalkan karena putusan MK
tidak berlaku surut.
Penulis: Mexsasai Indra,
Rahmad Hendra
Kode Jurnal: jphukumdd080128