KAJIAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PT ASURANSI PRISMA INDONESIA)

ABSTRACT: Penelitian mengenai Kajian Hukum Tentang Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pengajuan Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia) ini dilakukan atas dasar ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang masih membuka peluang untuk mempailitkan perusahaan asuransi, yakni yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit adalah Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004).  Dari hasil penelitian dapat disimpulkan 1) Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan pailit PT Asuransi Prisma Indonesia adalah terkait dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengamanatkan untuk perusahaan asuransi permohonan pailit hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan, 2) Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia adalah tidak dapatnya PT Asuransi Prisma Indonesia untuk dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, dan 3) Proses penyelesaian utang piutang di antara PT Asuransi Prisma Indonesia dengan para pemegang polisnya dapat dilakukan dengan melihat pada kedudukan hukum dari pihak kreditur itu sendiri dimana setelah perusahaan asuransi dinyatakan pailit, maka para pemegang polis asuransi berhak mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran utang melalui Pengadilan baik secara perdata maupun pidana.
Kata Kunci: Asuransi, Kepailitan, Menteri Keuangan
Penulis: Benny Apririyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130450

Artikel Terkait :