KAJIAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN ASURANSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PT ASURANSI PRISMA INDONESIA)
ABSTRACT: Penelitian mengenai
Kajian Hukum Tentang Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pengajuan Permohonan
Pailit Perusahaan Asuransi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia) ini dilakukan atas dasar
ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
masih membuka peluang untuk mempailitkan perusahaan asuransi, yakni yang
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit adalah Menteri
Keuangan (Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan 1)
Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan pailit PT Asuransi Prisma
Indonesia adalah terkait dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 yang mengamanatkan untuk perusahaan asuransi permohonan
pailit hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan, 2) Akibat hukum dari
Putusan Mahkamah Agung terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia adalah tidak
dapatnya PT Asuransi Prisma Indonesia untuk dinyatakan pailit oleh putusan
pengadilan, dan 3) Proses penyelesaian utang piutang di antara PT Asuransi
Prisma Indonesia dengan para pemegang polisnya dapat dilakukan dengan melihat
pada kedudukan hukum dari pihak kreditur itu sendiri dimana setelah perusahaan
asuransi dinyatakan pailit, maka para pemegang polis asuransi berhak mengajukan
tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran utang melalui Pengadilan baik secara
perdata maupun pidana.
Kata Kunci: Asuransi,
Kepailitan, Menteri Keuangan
Penulis: Benny Apririyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130450