Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah
Abstrak: Pendaftaran tanah
merupakan proses administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam
pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis serta penyajian
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun
dengan menerbitkan tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat.
Tujuan pendaftaran adalah menjamin kepastian hukum tentang objeknya (tanah),
status haknya dan kepastian mengenai subjeknya (pemegang haknya).
Terselenggaranya pendaftaran tanah mewujudkan tertib administrasi dan kemudahan
untuk melakukan kebijakan di bidang pertanahan. Tujuan penelitian untuk mengetahui
tingakat kesadaran hukum masyarakat di Desa Notog dalam melaksanakan pendaftaran
tanah dan upaya hukum yang dilakukan Kepala desa untuk meningkatkan pendaftaran
tanah dalam mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum pertanahan. Metode
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Digunakannya data primer dan data sekunder
melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari lapangan melalui penyebaran
kuesioner dan wawancara, serta data yang diperoleh dari studi kepustakaan
melalui studi dokumen dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan
dalam penelitian ini dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian menggambarkan bahwa tingkat kesadaran warga Desa Notog masih rendah
karena mereka hanya mengetahui isi aturan hukum namun tidak dilanjutkan dengan
sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan hukum. Upaya yang dilakukan oleh
perangkat desa dengan membuka peluang yang luas terhadap pelaksanaan penyuluhan
hukum di Desanya, mengajukan permohonan sertipikasi secara sistematik di Desanya
dan selalu menyelipkan himbauan tentang pendaftaran tanah disetiap pertemuan dengan
warganya.
Keywords: Level of Legal
Awareness; Land Registration; Land Administration
Penulis: Ana Silviana
Kode Jurnal: jphukumdd120130