KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN KOMISARIS DALAM MELAKUKAN KEPENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan apabila Komisaris melakukan suatu pengurusan dalam suatu perseroan terbatas menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, sementara itu metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Komisaris merupakan salah satu organ penting dari Perseroan Terbatas, yang fungsi pokoknya adalah mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada direksi. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu yang disertai dengan beban tanggung jawab yang sama sesuai peran direksi selaku pengurus perseroan terbatas  
Kata Kunci: Komisaris, Perseroan Terbatas, Mengawasi
Penulis: Arthya Saor Husada, Cok Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130167

Artikel Terkait :