KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN KOMISARIS DALAM MELAKUKAN KEPENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan apabila Komisaris
melakukan suatu pengurusan dalam suatu perseroan terbatas menurut Undang – Undang
Nomor 40 Tahun 2007, sementara itu metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif. Komisaris merupakan salah satu organ penting dari Perseroan Terbatas,
yang fungsi pokoknya adalah mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan
perseroan serta memberikan nasehat kepada direksi. Hasil penelitian menunjukkan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan
tindakan kepengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu
tertentu yang disertai dengan beban tanggung jawab yang sama sesuai peran
direksi selaku pengurus perseroan terbatas
Kata Kunci: Komisaris, Perseroan
Terbatas, Mengawasi
Penulis: Arthya Saor Husada, Cok
Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130167