KAJIAN YURIDIS TENTANG KETENTUAN PRODUKSI DAN IJIN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK: Makalah
ini berjudul “Kajian
yuridis tentang ketentuan produksi dan
ijin peredaran obat tradisional
berkaitan dengan perlindungan
konsumen”. Makalah ini
bertujuan agar lebih mengetahui dan memahami lebih dalam
tentang ketentuan-ketentuan produksi dan ijin peredaran obat tradisional.
Dengan menggunakan penelitian
dari segi normatif
untuk menemukan suatu aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum
untuk menjawab permasalahaan yang
dihadapi. Membahas mengenai
kecenderungan gaya hidup yang menyebabkan penggunaan/pengkonsumsian obat tradisional, obat herbal
cenderung meningkat di jaman
globalisasi. Produsen/pelaku usaha
sebelum mengedarkan produk
obat tradisional ke asyarakat,
harus memenuhi ketentutan
tentang produksi dan
peredaran obat tradisional
agar tidak bertentangan dengan
ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM).
Guna untuk melindungi
masyarakat sebagai konsumen obat
tradisional dari peredaran
bahan-bahan yang berbahaya
yang beresiko terhadap
kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam rangka memberikan
perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen
obat tradisional, pemerintah
dalam hal ini
Menteri Kesehatan dan
Badan Pengawas Obat dan
Makanan telah mengaturnya
dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
246/Menkes/Per/V/1990
Tentang Ijin Usaha
Industri dan Pendaftaran
Obat Tradisonal, dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
659/MenKes/SK/V/1991 Tentang Cara Pembuatan Obat
Tradisional Yang Baik
(CPOTB). Meskipun sudah
ada pengaturan tersebut, sebagai konsumen
hendaknya lebih waspada
dan jangan mudah
percaya terhadap iklan
produk obat tradisional serta konsumen perlu memiliki kesadaran akan hak
yang dimiliki dan lebih teliti sebelum mengambil keputusan untuk membeli dan
mengkonsumsi obat tradisional.
Kata Kunci: Pelaku usaha, Obat
tradisional
Penulis: A.A.Gde.Rana
Dananjaya, Sg. Putri M.E.Purwani,SH,MH
Kode Jurnal: jphukumdd130120