KEABSAHAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK TANAH ADAT YANG MASIH DALAM PROSES KONVERSI KE HAK MILIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DENPASAR

ABSTRAK: Tanah hak milik yang dipakai sebagai jaminan pada umumnya adalah tanah hak milik yang sudah bersertifikat, tetapi apabila belum bersertifikat, maka tidak dapat dijadikan sebagai jaminan, kecuali dilakukan pensertifikatan terlebih dahulu atau sering disebut Konversi, dan selanjutnya dibebankan Hak Tanggungan. Jadi Bagaimanakah tanah yang belum bersertifikat dan dalam proses konversi ke hak milik dapat dibebankan dengan hak tanggungan dan Bagaimanakah proses dan syarat pembebanan hak tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih dalam proses konversi ke hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Jenis penelitian empiris di BPN Denpasar yaitu dilakukan dengan cara melihat dan meneliti fakta-fakta di lapangan tentang pembebanan Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih dalam proses konversi ke Hak milik. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Dianalisa dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif yaitu dengan memilih data yang kualitasnya dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan untuk penyajiannya dilakukan dengan jalan menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Mengenai keabsahan pembebanan hak tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih dalam proses konversi ke hak milik, keabsahannya di akui oleh Undang-Undang. Seperti tanah-tanah hak adat yang sudah dikonversi menjadi hak atas tanah menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, sementara proses administrasinya belum selesai dilaksanakan, dapat dimungkinkan dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Pemberian hak tanggungan, dimana obyek jaminannya masih dalam proses konversi ke hak milik diawali dengan pembuatan perjanjian pokok yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) yang wajib dibuatkan dengan akta notaris/PPAT. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai maka pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan dengan syarat sudah melengkapi segala prosedur pendaftarannya.
Kata kunci: Pembebanan, Hak Tanggungan, Hak Milik, Konversi
Penulis: Dewa Gede Angga Sumanjaya, Dewa Gde Rudy, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd130169

Artikel Terkait :