KEABSAHAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK MILIK TANAH ADAT YANG MASIH DALAM PROSES KONVERSI KE HAK MILIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DENPASAR
ABSTRAK: Tanah hak milik yang
dipakai sebagai jaminan pada umumnya adalah tanah hak milik yang sudah
bersertifikat, tetapi apabila belum bersertifikat, maka tidak dapat dijadikan
sebagai jaminan, kecuali dilakukan pensertifikatan terlebih dahulu atau sering disebut
Konversi, dan selanjutnya dibebankan Hak Tanggungan. Jadi Bagaimanakah tanah
yang belum bersertifikat dan dalam proses konversi ke hak milik dapat dibebankan
dengan hak tanggungan dan Bagaimanakah proses dan syarat pembebanan hak
tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih dalam proses konversi ke hak milik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Jenis penelitian
empiris di BPN Denpasar yaitu dilakukan dengan cara melihat dan meneliti fakta-fakta
di lapangan tentang pembebanan Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih
dalam proses konversi ke Hak milik. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni
berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Dianalisa dengan menggunakan teknik
pengolahan data secara kualitatif yaitu dengan memilih data yang kualitasnya dapat
menjawab permasalahan yang diajukan dan untuk penyajiannya dilakukan dengan jalan
menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Mengenai keabsahan
pembebanan hak tanggungan terhadap obyek jaminan yang masih dalam proses
konversi ke hak milik, keabsahannya di akui oleh Undang-Undang. Seperti tanah-tanah
hak adat yang sudah dikonversi menjadi hak atas tanah menurut Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, sementara proses
administrasinya belum selesai dilaksanakan, dapat dimungkinkan dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggungan. Pemberian hak tanggungan, dimana obyek
jaminannya masih dalam proses konversi ke hak milik diawali dengan pembuatan perjanjian
pokok yang dilanjutkan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKHMT) yang wajib dibuatkan dengan akta notaris/PPAT. Selanjutnya setelah
proses tersebut selesai maka pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan
permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan dengan syarat sudah melengkapi
segala prosedur pendaftarannya.
Kata kunci: Pembebanan, Hak
Tanggungan, Hak Milik, Konversi
Penulis: Dewa Gede Angga
Sumanjaya, Dewa Gde Rudy, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd130169