KEABSAHAN PEMIMPIN GANDA DALAM KEPENGURUSAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

ABSTRAK: Artikel ini adalah Keabsahan pemimpin ganda dalam kepengurusan koperasi menurut undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Dengan tujuan peran pengurus ganda yang dihadapi dalam Koperasi dan proses Pengangkatan kepengurusan dari pengurus berikut sebelum masa jabatan pengurus pertama berakhir dan memperoleh pemahaman peranan Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian sebagai wadah pelindung kepengurusan Koperasi. yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penulisan penelitian hukum normatif. Bahwa menduduki jabatan ganda dalam satu badan usaha yang berbentuk hukum tidak diperolehkan, karena akan mempengaruhi kinerja dan kemajuan suatu koperasi sesuai dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212.
Kata Kunci: Pengurus Ganda, Koperasi, Jabatan
Penulis: Jeffryanto Hamonangan, Marwanto, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130198

Artikel Terkait :