KEABSAHAN PEMIMPIN GANDA DALAM KEPENGURUSAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
ABSTRAK: Artikel ini adalah
Keabsahan pemimpin ganda dalam kepengurusan koperasi menurut undang-undang
nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Dengan tujuan peran pengurus ganda
yang dihadapi dalam Koperasi dan proses Pengangkatan kepengurusan dari pengurus
berikut sebelum masa jabatan pengurus pertama berakhir dan memperoleh pemahaman
peranan Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian sebagai wadah
pelindung kepengurusan Koperasi. yang dipakai dalam penulisan skripsi ini
adalah metode penulisan penelitian hukum normatif. Bahwa menduduki jabatan
ganda dalam satu badan usaha yang berbentuk hukum tidak diperolehkan, karena
akan mempengaruhi kinerja dan kemajuan suatu koperasi sesuai dengan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212.
Kata Kunci: Pengurus Ganda,
Koperasi, Jabatan
Penulis: Jeffryanto
Hamonangan, Marwanto, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130198