KEABSAHAN SEBUAH PERJANJIAN BERDASARKAN DARI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

ABSTRAK: Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari sebuah perbuatan hukum. Manusia sebagai subjek hukum sering melakukan pengikatan diri dengan orang lain, yang salah satunya bisa saja dengan sebuah transaksi. Pengikatan diri dalam sebuah transaksi ini merupakan sebuah kesepakatan yang terjadi antara para pihak di dalam sebuah perjanjian untuk dapat mencapai tujuan tertentu, yang disebut dengan perjanjian. Tapi pada umumnya masyarakat luas tidak terlalu paham akan arti pentingnya sebuah perjanjian. Perjanjian sangat penting adanya dalam sebuah transaksi apapun, dimana dalam pembuatan sebuah perjanjian tersebut perlu juga diperhatikan akan syarat-syarat bagaimana sahnya sebuah perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penulis: Ni Luh Putu Eka Wijayanti
Kode Jurnal: jphukumdd130056. 

Artikel Terkait :