KEABSAHAN SEBUAH PERJANJIAN BERDASARKAN DARI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAK: Dalam kehidupan
bermasyarakat sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari sebuah perbuatan
hukum. Manusia sebagai subjek hukum sering melakukan pengikatan diri dengan
orang lain, yang salah satunya bisa saja dengan sebuah transaksi. Pengikatan
diri dalam sebuah transaksi ini merupakan sebuah kesepakatan yang terjadi
antara para pihak di dalam sebuah perjanjian untuk dapat mencapai tujuan
tertentu, yang disebut dengan perjanjian. Tapi pada umumnya masyarakat luas
tidak terlalu paham akan arti pentingnya sebuah perjanjian. Perjanjian sangat
penting adanya dalam sebuah transaksi apapun, dimana dalam pembuatan sebuah
perjanjian tersebut perlu juga diperhatikan akan syarat-syarat bagaimana sahnya
sebuah perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian, Syarat
Sahnya Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penulis: Ni Luh Putu Eka
Wijayanti