KEBERADAAN REGULASI DESAIN INDUSTRI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN DI BALI
ABSTRAK: Menurut TRIPs
Agreement, Konvensi Internasional di bidang HKI yang diikuti oleh beberapa
negara termasuk Indonsia, menentukan
bahwa setiap anggota wajib mentaati Agreement tersebut. Di Indonesia melalui Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan
hukum hak atas karya desain industri diberikan berdasarkan sistem pendaftaran pertama ( first to file
system ) atas karya desain yang baru. Ketentuan hukum ini wajib ditegakkan
segera setelah diundangkan. Dalam prakteknya termasuk di Bali masih banyak
karya-karya desain yang dihasilkan tidak didaftarkan oleh pemiliknya sesuai
dengan ketentuan UU No. 31 tahun 2000, dan bahkan banyak karya-karya tersebut
diperbanyak tanpa ijin pemiliknya oleh pihak yang tidak berhak. Untuk
mengetahui efektifitas pelaksanaan ketentuan Desain Industri berkaitan dengan
perlindungan hukum atas karya desain di Bali
serta akibat hukum dari tidak didaftarkannya hasil karya desain oleh pendesainnya,
maka penelitian ini penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum dengan aspek empiris. Data yang diteliti meliputi data sekunder
yang bersumber dari penelitian kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan hukum
seperti: U.U. No. 31 Tahun 2000 dan TRIPS Agreement, serta data primer yang
bersumber dari penelitian lapangan yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Badung dan Denpasar. Sampel penelitian
diperoleh menggunan metode Non Probability Sampling dan analisa data dengan
analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan
Undang-Undang desain Industri No. 31 tahun 2000 di Bali masih belum efektif dan
belum diterapkan secara maksimal. Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi dibidang
Desain Industri disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: kurangnya pemahaman para pendesain tentang keberadaan
peraturan ini dan bahkan banyak diantara mereka yang tidak mengetahui sistem
pendaftaran first to file yang dianut oleh Undang-Undang Desain Industri,
sebagian diantara masyarakat pendesain yang mengetahui tentang peraturan ini
tapi merasa belum membutuhkan, Budaya
hukum masyarakat Indonesia yang bersifat komunal berbeda dengan sistem yang melandasai
perlindungan HKI yang berakar dari budaya hukum negara-negara barat yang
menganut konsep perlindungan hukum individual right cendrung menyulitkan
penegakan hukum HKI dalam praktek, kurangnya pemahaman para penegak hukum
tentang substansi dan keberadaan ketentuan hukum Desain Industri, serta
kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desain
Industri, Desain Industri yang termasuk dalam kelompok Industrial Right
menganut sistem perlindungan fist to
file yaitu memberi perlindungan ekslusif berkaitan dengan hak moral dan hak
ekonomi pada pendaftar pertama. Konsekuensi yuridis dari tidak efektifnya
ketentuan pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain
Industri yang mengatur prihal pendaftaran hak ( first to file ) yaitu tidak
dilakukannya pendaftaran hak atas karya desain industri oleh pendesainnya
berakibat pendesain tidak mendapat perlindungan hukum dan secara yuridis tidak
berhak atas karya desainnya. Perlindungan hukum akan berada pada pihak yang melakukan
pendaftaran atas karya tersebut dan memiliki bukti sertifikat pendaftaran.
Kata Kunci: Ketentuan Hukum
Desain Industri, Efektifitas penegakan Hukum Desain Industri, Sistem perlindungan
Desain Industri, Akibat hukum sistem perlindungan First to File
Penulis: NI KETUT SUPASTI
DHARMAWAN, NYOMAN MAS ARYANI
Kode Jurnal: jphukumdd080137