KEBERADAAN REGULASI DESAIN INDUSTRI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN DI BALI
ABSTRAK: Menurut TRIPs
Agreement, Konvensi Internasional di bidang HKI yang diikuti oleh beberapa
negara termasuk Indonsia, menentukan
bahwa setiap anggota wajib mentaati Agreement tersebut. Di Indonesia melalui Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan
hukum hak atas karya desain industri diberikan berdasarkan sistem pendaftaran pertama ( first to file
system ) atas karya desain yang baru. Ketentuan hukum ini wajib ditegakkan
segera setelah diundangkan. Dalam prakteknya termasuk di Bali masih banyak
karya-karya desain yang dihasilkan tidak didaftarkan oleh pemiliknya sesuai
dengan ketentuan UU No. 31 tahun 2000, dan bahkan banyak karya-karya tersebut
diperbanyak tanpa ijin pemiliknya oleh pihak yang tidak berhak. Untuk
mengetahui efektifitas pelaksanaan ketentuan Desain Industri berkaitan dengan
perlindungan hukum atas karya desain di Bali
serta akibat hukum dari tidak didaftarkannya hasil karya desain oleh pendesainnya,
maka penelitian ini penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum dengan aspek empiris. Data yang diteliti meliputi data sekunder
yang bersumber dari penelitian kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan hukum
seperti: U.U. No. 31 Tahun 2000 dan TRIPS Agreement, serta data primer yang
bersumber dari penelitian lapangan yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Badung dan Denpasar. Sampel penelitian
diperoleh menggunan metode Non Probability Sampling dan analisa data dengan
analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan
Undang-Undang desain Industri No. 31 tahun 2000 di Bali masih belum efektif dan
belum diterapkan secara maksimal. Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi dibidang
Desain Industri disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: kurangnya pemahaman para pendesain tentang keberadaan
peraturan ini dan bahkan banyak diantara mereka yang tidak mengetahui sistem
pendaftaran first to file yang dianut oleh Undang-Undang Desain Industri,
sebagian diantara masyarakat pendesain yang mengetahui tentang peraturan ini
tapi merasa belum membutuhkan, Budaya
hukum masyarakat Indonesia yang bersifat komunal berbeda dengan sistem yang melandasai
perlindungan HKI yang berakar dari budaya hukum negara-negara barat yang
menganut konsep perlindungan hukum individual right cendrung menyulitkan
penegakan hukum HKI dalam praktek, kurangnya pemahaman para penegak hukum
tentang substansi dan keberadaan ketentuan hukum Desain Industri, serta
kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desain
Industri, Desain Industri yang termasuk dalam kelompok Industrial Right
menganut sistem perlindungan fist to
file yaitu memberi perlindungan ekslusif berkaitan dengan hak moral dan hak
ekonomi pada pendaftar pertama. Konsekuensi yuridis dari tidak efektifnya
ketentuan pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain
Industri yang mengatur prihal pendaftaran hak ( first to file ) yaitu tidak
dilakukannya pendaftaran hak atas karya desain industri oleh pendesainnya
berakibat pendesain tidak mendapat perlindungan hukum dan secara yuridis tidak
berhak atas karya desainnya. Perlindungan hukum akan berada pada pihak yang melakukan
pendaftaran atas karya tersebut dan memiliki bukti sertifikat pendaftaran.
Kata Kunci: Ketentuan Hukum
Desain Industri, Efektifitas penegakan Hukum Desain Industri, Sistem perlindungan
Desain Industri, Akibat hukum sistem perlindungan First to File
Penulis: NI KETUT SUPASTI
DHARMAWAN, NYOMAN MAS ARYANI
Kode Jurnal: jphukumdd080137

Artikel Terkait :
Jp Hukum dd 2008
- PROFESIONALISME DOKTER DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
- Kekerasan Terhadap Anak dan Masalah Sosial Yang Kronis
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Komparasi antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ketentuan dalam Fikih Islam)
- PERJANJIAN JUAL BELI FIKTIF SEBAGAI TRIK PENCAIRAN KREDIT DENGAN SISTEM JAMINAN FIDUSIA
- ADOPSI MENURUT STAATSBLAD 1917 NO. 129 DALAM KAITANNYA DENGAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT
- PERANG, HUKUM HUMANITER, DAN PERKEMBANGAN INTERNASIONAL
- PELAKSANAAN GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PEMERINTAH DALAM KASUS KERUSAKAN JALAN DI JALUR PANTURA
- LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999
- PERANAN NEGARA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA
- AMBIVALENSI SISTEM PEMBUKTIAN-DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGANUKLIRAN
- PILIHAN HUKUM MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS DI PEKALONGAN
- PENEGAKAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN KOTA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- KECENDERUNGAN SARJANA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERDAMPAK RENDAHNYA MINAT BERWIRAUSAHA DI EKS KARESIDENAN PEKALONGAN
- UNIFIKASI DALAM PLURALISME HUKUM TANAH DI INDONESIA (REKONSTRUKSI KONSEP UNIFIKASI DALAM UUPA)
- PENDEKATAN SISTEM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
- HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERUBAHAN UUD 1945
- VICTIMISASI KRIMINAL TERHADAP PEREMPUAN
- STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE, SUATU HARAPAN DALAM PENGEMBALIAN ASET NEGARA
- PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
- TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22-24/PUU-VI/2008 MENGENAI SUARA TERBANYAK DALAM RANGKA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT
- PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA INDONESIA (STUDI KASUS DI PROVINSI RIAU)
- TINJAUAN YURIDIS PELIBATAN ANAK-ANAK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
- ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS DPRD SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU
- PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU LEGISLATIF BERDASARKAN JENIS PELANGGARANNYA