KEBERADAAN REGULASI DESAIN INDUSTRI BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN DI BALI

ABSTRAK: Menurut TRIPs Agreement, Konvensi Internasional di bidang HKI yang diikuti oleh beberapa negara  termasuk Indonsia, menentukan bahwa setiap anggota wajib mentaati Agreement tersebut. Di Indonesia melalui  Undang-Undang  No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan hukum hak atas karya desain industri diberikan berdasarkan  sistem pendaftaran pertama ( first to file system ) atas karya desain yang baru. Ketentuan hukum ini wajib ditegakkan segera setelah diundangkan. Dalam prakteknya termasuk di Bali masih banyak karya-karya desain yang dihasilkan tidak didaftarkan oleh pemiliknya sesuai dengan ketentuan UU No. 31 tahun 2000, dan bahkan banyak karya-karya tersebut diperbanyak tanpa ijin pemiliknya oleh pihak yang tidak berhak. Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan ketentuan Desain Industri berkaitan dengan perlindungan hukum atas karya desain di Bali  serta akibat hukum dari tidak didaftarkannya hasil karya desain oleh pendesainnya, maka penelitian ini penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan aspek empiris. Data yang diteliti meliputi data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan hukum seperti: U.U. No. 31 Tahun 2000 dan TRIPS Agreement, serta data primer yang bersumber dari penelitian lapangan yang berlokasi di Kabupaten Gianyar,  Badung dan Denpasar. Sampel penelitian diperoleh menggunan metode Non Probability Sampling dan analisa data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan Undang-Undang desain Industri No. 31 tahun 2000 di Bali masih belum efektif dan belum diterapkan secara maksimal. Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi dibidang Desain Industri disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:  kurangnya pemahaman para pendesain tentang keberadaan peraturan ini dan bahkan banyak diantara mereka yang tidak mengetahui sistem pendaftaran first to file yang dianut oleh Undang-Undang Desain Industri, sebagian diantara masyarakat pendesain yang mengetahui tentang peraturan ini tapi merasa belum membutuhkan,  Budaya hukum masyarakat Indonesia yang bersifat komunal  berbeda dengan sistem yang melandasai perlindungan HKI yang berakar dari budaya hukum negara-negara barat yang menganut konsep perlindungan hukum individual right cendrung menyulitkan penegakan hukum HKI dalam praktek, kurangnya pemahaman para penegak hukum tentang substansi dan keberadaan ketentuan hukum Desain Industri, serta kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desain Industri, Desain Industri yang termasuk dalam kelompok Industrial Right menganut sistem perlindungan  fist to file yaitu memberi perlindungan ekslusif berkaitan dengan hak moral dan hak ekonomi pada pendaftar pertama. Konsekuensi yuridis dari tidak efektifnya ketentuan pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri yang mengatur prihal pendaftaran hak ( first to file ) yaitu tidak dilakukannya pendaftaran hak atas karya desain industri oleh pendesainnya berakibat pendesain tidak mendapat perlindungan hukum dan secara yuridis tidak berhak atas karya desainnya. Perlindungan hukum akan berada pada pihak yang melakukan pendaftaran atas karya tersebut dan memiliki bukti sertifikat pendaftaran.
Kata Kunci: Ketentuan Hukum Desain Industri, Efektifitas penegakan Hukum Desain Industri, Sistem perlindungan Desain Industri, Akibat hukum sistem perlindungan First to File
Penulis: NI KETUT SUPASTI DHARMAWAN, NYOMAN MAS ARYANI
Kode Jurnal: jphukumdd080137

Artikel Terkait :