Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstrak: Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh dua point yaitu adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence)  penyempurnaan istilah Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) yang ada dalam Undang-undang sebelumnya dan diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia. Simpulan dari hasil penelitian dengan adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa sangat berpengaruh dalam proses identifikasi, verifikasi, pemantauan nasabah yang dilakukan oleh Bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah. Adanya ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa selain untuk ilmu pengetahuan juga dapat lebih menekan resiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keywords: Policy Formulation; Customer Due Diligence; Money Laundering
Penulis: Sesar Yuniarti
Kode Jurnal: jphukumdd120129

Artikel Terkait :