Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstrak: Tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali
pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya
prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis
deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh dua point yaitu adanya kelebihan
dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa
(customer due dilligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ide dasar prinsip
mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) penyempurnaan istilah Prinsip Mengenal
Nasabah (Know Your Customer) yang ada dalam Undang-undang sebelumnya dan diatur
juga dalam Peraturan Bank Indonesia. Simpulan dari hasil penelitian dengan
adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali
pengguna jasa sangat berpengaruh dalam proses identifikasi, verifikasi,
pemantauan nasabah yang dilakukan oleh Bank untuk memastikan bahwa transaksi
sesuai dengan profil nasabah. Adanya ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa
selain untuk ilmu pengetahuan juga dapat lebih menekan resiko pemanfaatan bank
dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keywords: Policy Formulation; Customer Due Diligence; Money Laundering
Penulis: Sesar Yuniarti
Kode Jurnal: jphukumdd120129