Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar
Abstrak: Pendidikan merupakan
elemen dasar dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Sebagai hak
fundamental, pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hak-hak
sipil lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Penelitian
bertujuan untuk mengkaji produk hukum dan kebijakan lokal di Kota Semarang
dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi masyarakat Kota. Data yang digunakan
dalam penelitian adalah adalah data sekunder (bahan hukum) dan kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang terkait dengan upaya pemenuhan hak
konstitusional warga masyarakat dalam meraih pendidikan dasar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
kerangka hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam memenuhi hak
warga masyarakat kota untuk memperoleh pendidikan dasar disandarkan pada
ketentuan perundang-undangan di tingkat Pusat. Dalam konteks itu, Pemerintah
Kota tidak secara khusus mengeluarkan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan yang
terkait dengan pemenuhan hak warga atas pendidikan dasar. Namun demikian,
komitmen pemerintah Kota dalam memenuhi hak warga atas pendidikan dasar cukup
tinggi. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya angka putus sekolah dan
sebaliknya angka partisipasi kasar dalam pendidikan wajib semakin tinggi.
Selain itu, komitmen terhadap pendidikan dasar juga ditunjukkan dengan komitmen
anggaran APBD yang rata-rata mencapai di atas 30% melebihi ketentuan nasional.
Keywords: Basic Education; Right
to Education; Education Policy
Penulis: Ristina Yudhanti
Kode Jurnal: jphukumdd120122