KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN DELIK AGAMA
Abstrak: Pancasila terutama sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda. Dalam prakteknya sehari-hari masih
terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan delik agama, misalnya penghinaan, merendahkan, penghasutan dan
penodaan terhadap agama tertentu
serta perusakan
tempat-tempat ibadah yang dilakukan
oleh perorangan atau sekelompok orang
atau organisasi masih terjadi ditengah-tengah masyarakat. kebijakan kriminal
dalam menanggulangi kejahatan delik
agama dalam hukum positif
Indonesia terdapat dalam KUHP dan
UU Pnps No. 1 tahun 1965, masih terdapat
kekurangan.
Penulis: Endri
Kode Jurnal: jphukumdd120115