KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN DELIK AGAMA

Abstrak: Pancasila terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menghormati dan  bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut   kepercayaan yang   berbeda-beda. Dalam prakteknya sehari-hari masih terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan delik agama, misalnya penghinaan,   merendahkan, penghasutan  dan  penodaan terhadap   agama   tertentu   serta perusakan   tempat-tempat   ibadah yang dilakukan oleh perorangan atau   sekelompok  orang   atau organisasi masih terjadi ditengah-tengah masyarakat. kebijakan kriminal dalam  menanggulangi kejahatan   delik   agama   dalam hukum   positif   Indonesia terdapat dalam KUHP  dan UU Pnps No.  1 tahun 1965,  masih  terdapat kekurangan.
Penulis: Endri       
Kode Jurnal: jphukumdd120115

Artikel Terkait :