Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama
Abstrak: Hak asasi adalah Hak
yang melekat secara kodrati pada setiap mahluk yang dilahirkan dengan sosok
biologis manusia. Salah satu hak asasi sipil dan politik adalah
hak untuk memeluk dan melaksanakan ibadah dari agamanya tersebut. Di
Indonesia, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28 E
angka 1 dan 2 Undang-undang Dasar 1945. Penelitia ini bertujuan untuk
menganalisis kebijakan kriminalisasi delik penodaan agama dalam KUHP
dan UU No. 1/PNPS/1965?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa delik
penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965.
Pasal 156a KUHP pada pokoknya mengatur tentang tindak pidana penodaan agama
yang dengan maksud agar supaya orang
tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa,
sedangkan ketentuan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 mengatur mengenai penafsiran
agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Selain KUHP Indonesia. Pasal 156a KUHP Indonesia yaitu melindungi perasaan
masing-masing warga negara /penduduk yang memeluk suatu agama atau keyakinan
tertentu. Perbedaannya terletak pada perumusannya. Konsep KUHP telah
menyempurnakan rumusan Pasal 156a KUHP dengan merumuskan tindak pidana-tindak
pidana yang tergolong dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan
beragama. Namun mengingat Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 yang mengatur mengenai
penafsiran agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran
agama itu, dipertahankan oleh putusan Mahkamah konstitusi, sebaiknya ketentuan
pasal ini juga diintegralkan dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan
beragama yang dirumuskan di dalam Konsep KUHP.
Keywords: Policy; Criminalization;
Blasphemmy; Criminal Code
Penulis: Hijrah Adhyanti
Mirzana
Kode Jurnal: jphukumdd120133