Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama

Abstrak: Hak asasi adalah Hak yang melekat secara kodrati pada setiap mahluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia. Salah satu hak asasi sipil dan politik  adalah  hak untuk memeluk dan melaksanakan ibadah dari agamanya tersebut. Di Indonesia, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28 E angka 1 dan 2 Undang-undang Dasar 1945. Penelitia ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi delik penodaan agama dalam  KUHP  dan UU No. 1/PNPS/1965?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa delik penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Pasal 156a KUHP pada pokoknya mengatur tentang tindak pidana penodaan agama yang  dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ketentuan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 mengatur mengenai penafsiran agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Selain KUHP Indonesia. Pasal 156a KUHP Indonesia yaitu melindungi perasaan masing-masing warga negara /penduduk yang memeluk suatu agama atau keyakinan tertentu. Perbedaannya terletak pada perumusannya. Konsep KUHP telah menyempurnakan rumusan Pasal 156a KUHP dengan merumuskan tindak pidana-tindak pidana yang tergolong dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan beragama. Namun mengingat Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 yang mengatur mengenai penafsiran agama/kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu, dipertahankan oleh putusan Mahkamah konstitusi, sebaiknya ketentuan pasal ini juga diintegralkan dalam tindak pidana penodaaan agama dan kehidupan beragama yang dirumuskan di dalam Konsep KUHP.
Keywords: Policy; Criminalization; Blasphemmy; Criminal Code
Penulis: Hijrah Adhyanti Mirzana
Kode Jurnal: jphukumdd120133

Artikel Terkait :