Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia
Abstrak: Berbagai kasus
pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan
melalui dunia maya. Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian
masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan
dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan
berekspresi. Dari latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan memahami kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber
data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum
diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Bahan hukum yang
telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dari
analisis yang dilakukan diperoleh dua kesimpulan. Pertama, dasar justifikasi
kriminalisasi delik pencemaran nama baik adalah teori moral dan teori liberal
individualistik. Kriminalisasi delik pencemaran nama baik sejalan dengan
nilai-nilai budaya masyarakat dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia, serta
perlindungan terhadap kepentingan materiil dan immateriil masyarakat. Kedua,
Delik pencemaran nama baik dirumuskan sebagai delik formil, sehingga rawan
disalahgunakan. Selain itu, beberapa aturan terkait delik pencemaran nama baik
tidak harmonis, sehingga berpotensi terjadi disparitas dalam pemidanaan.
Keywords: Delict; Defamation
offenses; Criminalization x
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd120121