Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Abstrak: Berbagai kasus pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan melalui dunia maya. Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dari latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dari analisis yang dilakukan diperoleh dua kesimpulan. Pertama, dasar justifikasi kriminalisasi delik pencemaran nama baik adalah teori moral dan teori liberal individualistik. Kriminalisasi delik pencemaran nama baik sejalan dengan nilai-nilai budaya masyarakat dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia, serta perlindungan terhadap kepentingan materiil dan immateriil masyarakat. Kedua, Delik pencemaran nama baik dirumuskan sebagai delik formil, sehingga rawan disalahgunakan. Selain itu, beberapa aturan terkait delik pencemaran nama baik tidak harmonis, sehingga berpotensi terjadi disparitas dalam pemidanaan.
Keywords: Delict; Defamation offenses; Criminalization x
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd120121

Artikel Terkait :