KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TERORISME (CATATAN TERHADAP UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME)
Abstrak: Sejak peristiwa teror
World Trade Centre, New York dan tragedi Bali 12 Oktober 2002 merupakan tindakan
teror terbesar yang menimbulkan korban sipil terbesar di dunia. Akibat teror tersebut
timbul pro-kontra siapa yang terlibat dalam tragedi ini. Terlepas sikap
pro-kontra siapa dalang peledakan bom ini, di sini penulis mengangkat persoalan
terorisme didekati melalui kebijakan kriminalisasi, dalam hukum pidana meliputi
dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan
sebagai tindak pidana; dan apakah kriteria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi,
terlebih persoalan terorisme ini menjadi penting karena terorisme lebih dekat dengan
delik kekerasan yang berkaitan dengan delik politik dan isu hak asasi manusia.
Kata Kunci: terorisme, tindak
pidana
Penulis: K.A.BUKHORI
Kode Jurnal: jphukumdd120106