KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TERORISME (CATATAN TERHADAP UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME)

Abstrak: Sejak peristiwa teror World Trade Centre, New York dan tragedi Bali 12 Oktober 2002 merupakan tindakan teror terbesar yang menimbulkan korban sipil terbesar di dunia. Akibat teror tersebut timbul pro-kontra siapa yang terlibat dalam tragedi ini. Terlepas sikap pro-kontra siapa dalang peledakan bom ini, di sini penulis mengangkat persoalan terorisme didekati melalui kebijakan kriminalisasi, dalam hukum pidana meliputi dua masalah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana; dan apakah kriteria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi, terlebih persoalan terorisme ini menjadi penting karena terorisme lebih dekat dengan delik kekerasan yang berkaitan dengan delik politik dan isu hak asasi manusia.
Kata Kunci: terorisme, tindak pidana
Penulis: K.A.BUKHORI
Kode Jurnal: jphukumdd120106

Artikel Terkait :