KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO

Abstrak: Perbuatan kumpul kebo merupakan salah satu tindak pidana yang harus dikriminalisasikan dalam konsep KUHP baru, karena kumpul kebo dianggap tidak sesuai dengan adat-istiadat dan norma agama yang ada di Indonesia. Selain itu kumpul kebo juga dianggap sebagai penyakit sosial yang mengganggu masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu mengenai dasar pertimbangan perlu adanya kriminalisasi terhadap perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam menangani kasus kumpul kebo yang terjadi. Kebijakan kriminalisasi kumpul kebo sudah sepatutnya dilakukan, karena perbuatan kumpul kebo tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan kriminalisasi yang dilakukan harus berpijak pada unsur nilai, keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat diimplementasikan dalam suatu bentuk aturan hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian pada penelitian kepustakaan.
Kata Kunci: Kebijakan kriminalisasi, kumpul kebo
Penulis: I Gst Ngr Dwi Wiranata, Ibrahim R.
Kode Jurnal: jphukumdd130086

Artikel Terkait :