KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO
Abstrak: Perbuatan kumpul kebo
merupakan salah satu tindak pidana yang harus dikriminalisasikan dalam konsep
KUHP baru, karena kumpul kebo dianggap tidak sesuai dengan adat-istiadat dan
norma agama yang ada di Indonesia. Selain itu kumpul kebo juga dianggap sebagai
penyakit sosial yang mengganggu masyarakat. Adapun permasalahan yang akan
dibahas dalam makalah ini, yaitu mengenai dasar pertimbangan perlu adanya kriminalisasi
terhadap perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam menangani kasus
kumpul kebo yang terjadi. Kebijakan kriminalisasi kumpul kebo sudah sepatutnya
dilakukan, karena perbuatan kumpul kebo tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia dan kriminalisasi yang dilakukan harus berpijak pada unsur nilai, keadilan
dan kepastian hukum sehingga dapat diimplementasikan dalam suatu bentuk aturan
hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian pada
penelitian kepustakaan.
Kata Kunci: Kebijakan
kriminalisasi, kumpul kebo
Penulis: I Gst Ngr Dwi
Wiranata, Ibrahim R.
Kode Jurnal: jphukumdd130086