Kebijakan Pembangunan Perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat: Realita dan Harapannya
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kebijakan pemerintah
Kabupaten Sambas dalam membangun daerah perbatasan dan hasil dari pembangunan
tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Benang merah pembangunan
perbatasan adalah jalan dan jembatan. Oleh karena itu sejak tahun 2002
pemerintah Kabupaten Sambas mengalokasikan dana APBD Kabupaten Sambas untuk
membangun jalan dan jembatan. Pembangunan badan jalan sepanjang lebih kurang 50
km dapat dibangun dalam waktu 3 tahun. Meskipun badan jalan tersebut belum
layak sebagai jalan untuk angkutan barang dan orang, namun melalui jalan tersebut
wilayah perbatasan yang semula ditempuh antara 12 jam sampai 14 jam kini dapat
ditempuh antara 2 jam sampai 3 jam dengan menggunakan mobil atau sepeda motor.
Saat ini jalan tersebut telah ditetapkan sebagai jalan nasional berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/2009 tanggal 31 Desember 2009.
Karena telah ditetapkan sebagai jalan nasional, maka kewenangan pembangunannya
menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mulai tahun 2011 ini pekerjaan jalan
nasional dimulai dan dengan dana dari bantuan Asean Development Bank (ADB)
sebesar lebih kurang Rp 300 milyar, diperkirakan pekerjaan jalan selesai pada
tahun 2013. Selain itu kebijakan pembangunan perbatasan di Kabupaten Sambas
tanpa petunjuk atau pedoman yang jelas, bahkan hingga saat ini seperti apa konsep
pembangunan perbatasan masih diperdebatkan.
Keywords: Policy; Development;
Border; Sambas District
Penulis: Jamiat Akadol
Kode Jurnal: jphukumdd120124