KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk melakukan kajian mendalam dan akurattentang konsep kedaulatan Negara dan penerapannya dalam kerangka hukum internasional kontemporer. Bahan kajian utama penelitian ini adalah keputusan dan fakta-fakta hukum internasional yang relevan, yang tertuang dalam hokum internasional kebiasaan, prinsip-prinsip umum hukum, perjanjian internasional, konvensi, deklarasi dan keputusan-keputusan organisasi internasional, rekomendasi organisasi internasional, prinsip-prinsip panduan, buku panduan, rencana aksi, keputusan komite eksekutif, laporan, publikasi ilmiah, proceedings seminar, dan kertas kerja. Setelah dilakukan klasifikasi dan sistematisasi bahan penelitian, berikutnya dilakukan interpretasi dan evaluasi. Berdasarkan interpretasi dan evaluasi tersebut, dilanjutkan dengan preskripsi untuk merumuskan kejelasan tentang konteks situasi faktual dan kerangka hukum internasional yang relevan. Pada akhirnya dapatdiketahui konsep kedaulatan negaradalam masyarakat internasional terkini. Kedaulatan bersifat relasional danterbuka; bukan suatu konsep yang "insular* atau sempit dan tertutup. Suatu wacana visioner diperlukan untuk merekonstruksi kedaulatan negara dalam kerangka interdependensi antar negara dalam sistem internasional terkini. Kedaulatan negara harus dimaknai sebagai tanggung jawab otoritas nasional. Dalam konteks ini negara sebagai agen dan manifestasi dari kedaulatan rakyat, bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak warganya serta harus mempertanggungjawabkan mandatnya kepada masyarakat internasional.
Kata Kunci: Kedaulatan Negara, Hukum Internasional, Tanggungjawab
Penulis: Sigit Riyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120088

Artikel Terkait :