KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
Abstrak: Penelitian ini
dilakukan untuk melakukan kajian mendalam dan akurattentang konsep kedaulatan Negara
dan penerapannya dalam kerangka hukum internasional kontemporer. Bahan kajian
utama penelitian ini adalah keputusan dan fakta-fakta hukum internasional yang
relevan, yang tertuang dalam hokum internasional kebiasaan, prinsip-prinsip
umum hukum, perjanjian internasional, konvensi, deklarasi dan keputusan-keputusan
organisasi internasional, rekomendasi organisasi internasional, prinsip-prinsip
panduan, buku panduan, rencana aksi, keputusan komite eksekutif, laporan,
publikasi ilmiah, proceedings seminar, dan kertas kerja. Setelah dilakukan
klasifikasi dan sistematisasi bahan penelitian, berikutnya dilakukan interpretasi
dan evaluasi. Berdasarkan interpretasi dan evaluasi tersebut, dilanjutkan
dengan preskripsi untuk merumuskan kejelasan tentang konteks situasi faktual
dan kerangka hukum internasional yang relevan. Pada akhirnya dapatdiketahui
konsep kedaulatan negaradalam masyarakat internasional terkini. Kedaulatan
bersifat relasional danterbuka; bukan suatu konsep yang "insular* atau
sempit dan tertutup. Suatu wacana visioner diperlukan untuk merekonstruksi
kedaulatan negara dalam kerangka interdependensi antar negara dalam sistem
internasional terkini. Kedaulatan negara harus dimaknai sebagai tanggung jawab
otoritas nasional. Dalam konteks ini negara sebagai agen dan manifestasi dari
kedaulatan rakyat, bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati dan memenuhi
hak-hak warganya serta harus mempertanggungjawabkan mandatnya kepada masyarakat
internasional.
Kata Kunci: Kedaulatan Negara,
Hukum Internasional, Tanggungjawab
Penulis: Sigit Riyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120088