KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS DI INDONESIA

ABSTRAK: Makalah ini berjudul “Kedudukan Ahli Waris Perempuan Bali Dalam Perspektif Hukum Waris Di Indonesia”, makalah ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan ahli waris perempuan Bali dalam perspektif hukum waris, karena di Bali yang menganut sistem patrilinear atau berdasarkan garis keturunan purusha hanya memberikan hak mewaris kepada kaum laki-laki atau yang dipurushakan. Sedangkan kaum perempuan bali tidak memiliki hak atas harta peninggalan orangtuanya apabila berstatus pradana. Dengan di keluarkan Keputusan Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 oleh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) pada Pasamuhan Agung III tanggal 15 Oktober 2010, maka perempuan Bali (walaupun berstatus pradana) berhak mendapatkan warisan walaupun sudah kawin dan mengikuti suaminya.
Kata Kunci: Ahli Waris, Perempuan, Hukum Waris
Penulis: I Gede Putra Manu Harum, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130135

Artikel Terkait :