KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS DI INDONESIA
ABSTRAK: Makalah ini berjudul
“Kedudukan Ahli Waris Perempuan Bali Dalam Perspektif Hukum Waris Di
Indonesia”, makalah ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan
ahli waris perempuan Bali dalam perspektif hukum waris, karena di Bali yang
menganut sistem patrilinear atau berdasarkan garis keturunan purusha hanya memberikan
hak mewaris kepada kaum laki-laki atau yang dipurushakan. Sedangkan kaum
perempuan bali tidak memiliki hak atas harta peninggalan orangtuanya apabila berstatus
pradana. Dengan di keluarkan Keputusan Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 oleh
Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) pada Pasamuhan Agung III tanggal 15 Oktober
2010, maka perempuan Bali (walaupun berstatus pradana) berhak mendapatkan
warisan walaupun sudah kawin dan mengikuti suaminya.
Kata Kunci: Ahli Waris,
Perempuan, Hukum Waris
Penulis: I Gede Putra Manu
Harum, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130135