KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN

ABSTRAK: Fidusia memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia, sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum. Meski sudah tertampung dalam bentuk perundang-undangan secara baku, namun telah menjadi kebutuhan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada mulanya obyek fidusia hanya meliputi benda-benda bergerak saja, namun pada perkembangan selanjutnya melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya modal dalam memperlancar usahanya, maka obyek fidusia meliputi juga benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia seperti, bangunan-bangunan yang ada di atas tanah hak sewa, hak pakai, ataupun di atas tanah hak pengelolaan yang dalam praktik perbankan sudah dapat diterima, baik oleh bank pemerintahan maupun bank pemerintah maupun bank swasta yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Fidusia, Lembaga Jaminan, Sistem Perekonomian
Penulis: Alberta Hartiana, A.A. GA. Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130083

Artikel Terkait :