KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
ABSTRAK: Fidusia memiliki
kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia,
sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat
dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum. Meski sudah tertampung
dalam bentuk perundang-undangan secara baku, namun telah menjadi kebutuhan dan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada mulanya obyek fidusia hanya meliputi
benda-benda bergerak saja, namun pada perkembangan selanjutnya melihat
kebutuhan masyarakat akan pentingnya modal dalam memperlancar usahanya, maka
obyek fidusia meliputi juga benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan
dalam bentuk fidusia seperti, bangunan-bangunan yang ada di atas tanah hak
sewa, hak pakai, ataupun di atas tanah hak pengelolaan yang dalam praktik
perbankan sudah dapat diterima, baik oleh bank pemerintahan maupun bank
pemerintah maupun bank swasta yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan
pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Fidusia, Lembaga
Jaminan, Sistem Perekonomian
Penulis: Alberta Hartiana, A.A.
GA. Dharmakusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130083