KEDUDUKAN HAK RETENSI BENDA GADAI OLEH PT. PEGADAIAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hak retensi benda gadai oleh PT. Pegadaian dalam hal
debitur wanprestasi, sementara pendekatan yang dilakukan adalah secara yuridis
normatif, yaitu metode penelitian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak retensi merupakan hak yang memberikan jaminan dengan menguasai bendanya
sebelum hutang dilunasi. Dalam gadai hak retensi yang dimiliki oleh kreditur
atau penerima gadai merupakan hak yang digunakan dalam mengeksekusi barang jaminan
milik debitur atau pemberi gadai yaitu dengan melakukan lelang. Lelang
dilakukan pihak kreditur dikarenakan debitur atau pemberi gadai mengalami
wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan PT. Pegadaian sebagai pihak kreditur
atau penerima gadai mempunyai kewenangan ataupun hak untuk melakukan eksekusi
langsung terhadap benda yang menjadi jaminan apabila debitur atau pemberi gadai
wanprestasi.
Kata Kunci: Hak Retensi,
Gadai, Wanprestasi
Penulis: Mauritius Gusti Pati
Runtung, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130174