KEDUDUKAN HAK RETENSI BENDA GADAI OLEH PT. PEGADAIAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak retensi benda gadai oleh PT. Pegadaian dalam hal debitur wanprestasi, sementara pendekatan yang dilakukan adalah secara yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hak retensi merupakan hak yang memberikan jaminan dengan menguasai bendanya sebelum hutang dilunasi. Dalam gadai hak retensi yang dimiliki oleh kreditur atau penerima gadai merupakan hak yang digunakan dalam mengeksekusi barang jaminan milik debitur atau pemberi gadai yaitu dengan melakukan lelang. Lelang dilakukan pihak kreditur dikarenakan debitur atau pemberi gadai mengalami wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan PT. Pegadaian sebagai pihak kreditur atau penerima gadai mempunyai kewenangan ataupun hak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap benda yang menjadi jaminan apabila debitur atau pemberi gadai wanprestasi.
Kata Kunci: Hak Retensi, Gadai, Wanprestasi
Penulis: Mauritius Gusti Pati Runtung, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130174

Artikel Terkait :