KEDUDUKAN KONTRAK SEWA RAHIM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Sari: Kontrak sewa rahim
adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan dirinya dengan pihak lain (suami isteri)
untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut.
Berkenaan dengan kontrak sewa rahim ini, memunculkan masalah-masalah yang
disebabkan karena kontrak sewa rahim di Indonesia belumlah memiliki dasar hukum
yang pasti mengenai pelaksanaannya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Akan
tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang jelas mengenai kedudukan kontrak sewa
rahim dalam tatanan hukum Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum positif
yang sekiranya bersinggungan dengan permasalahan kontrak sewa rahim tersebut
antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Ketentuan dalam Hukum Islam.
Penulis: Fajar Bayu Setiawan,
Himma Asihsalista, Nikki Ramadhani M., Pranoto S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd130482