KEDUDUKAN KONTRAK SEWA RAHIM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Sari: Kontrak sewa rahim adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan  dirinya dengan pihak lain (suami isteri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut. Berkenaan dengan kontrak sewa rahim ini, memunculkan masalah-masalah yang disebabkan karena kontrak sewa rahim di Indonesia belumlah memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Akan tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang jelas mengenai kedudukan kontrak sewa rahim dalam tatanan hukum Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum positif yang sekiranya bersinggungan dengan permasalahan kontrak sewa rahim tersebut antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Ketentuan dalam Hukum Islam.
Penulis: Fajar Bayu Setiawan, Himma Asihsalista, Nikki Ramadhani M., Pranoto S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd130482

Artikel Terkait :