KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

ABSTRAK: Adapun sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, serta komponen advokat. Komponen kepolisian memiliki tugas dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Namun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan terdapat satu komponen lagi yang berwenang dalam melakukan penyidikan, yaitu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut bagaimana kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, KUHAP
Penulis: Made Adi Kusuma, Ni Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130231

Artikel Terkait :