KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
ABSTRAK: Adapun sistem
peradilan pidana di Indonesia terdiri dari komponen kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, serta komponen advokat. Komponen
kepolisian memiliki tugas dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan
terhadap suatu tindak pidana. Namun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), disebutkan terdapat satu komponen lagi yang berwenang
dalam melakukan penyidikan, yaitu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut bagaimana kedudukan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil tersebut dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: Sistem Peradilan
Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, KUHAP
Penulis: Made Adi Kusuma, Ni
Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130231