KEDUDUKAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DALAM HAL PIHAK NASABAH WANPRESTASI
ABSTRAK: Kedudukan perusahaan
anjak piutang dalam hal pihak nasabah wanprestasi. Anjak piutang adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Peralihan piutang dagang
dalam perjanjian anjak piutang terdiri beberapa pihak yaitu pihak klien, pihak
perusahaan anjak piutang, dan pihak nasabah. Piutang dagang yang timbul dari transaksi
perdagangan antara pihak klien dengan pihak nasabah, karena memerlukan modal
untuk perusahaannya, pihak klien boleh menjual piutang dagangnya kepada pihak
perusahaan anjak piutang. Penelitian yang dilakukan dalam kaitannya dengan penulisan
ini adalah penelitian hukum normatif. Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan
tentang kedudukan perusahaan anjak piutang pada pengalihan piutang dalam
perjanjian anjak piutang, disamping itu tulisan ini akan menjelaskan akibat hukum
apa yang akan timbul apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian anjak piutang.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan pihak
perusahaan anjak piutang pada pengalihan piutang dalam perjanjian anjak piutang,
serta untuk mengetahuan dan memahami tentang akibat hukum apabila debitur wanprestasi
dalam perjanjian anjak piutang. Kedudukan pihak perusahaan anjak piutang pada
pengalihan .piutang dalam perjanjian anjak piytang adalah sebagai kreditur
baru, berdasarkan pasal 1400 KUH Perdata. Akibat hukum yang akan timbul dalam
hal debitur wanprestasi dalam perjanjian anjak piutang tergantung jenis anjak
piutang yang dipilih para pihak dalam perjanjian anjak piutang, apabila para
pihak memilih jenis anjak piutang recourse factoring maka akibat hukum apabila
pihak debitur wanprestasi pihak klien akan bertanggung jawab atas
ketidakmampuan pihak nasabah, apabila para pihak memilih jenis anjak piutang
without recourse factoring maka pihak perusahaan anjak piutang saja akan bertanggung
jawab atas ketidakmampuan pihak debitur.
Kata Kunci: Anjak Piutang,
Piutang, Pengalihan, Perusahaan
Penulis: Ketut Hari Purnayasa
Tanaya, Dewa Gede Rudy, A.A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130050