KEDUDUKAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DALAM HAL PIHAK NASABAH WANPRESTASI

ABSTRAK: Kedudukan perusahaan anjak piutang dalam hal pihak nasabah wanprestasi. Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Peralihan piutang dagang dalam perjanjian anjak piutang terdiri beberapa pihak yaitu pihak klien, pihak perusahaan anjak piutang, dan pihak nasabah. Piutang dagang yang timbul dari transaksi perdagangan antara pihak klien dengan pihak nasabah, karena memerlukan modal untuk perusahaannya, pihak klien boleh menjual piutang dagangnya kepada pihak perusahaan anjak piutang. Penelitian yang dilakukan dalam kaitannya dengan penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan tentang kedudukan perusahaan anjak piutang pada pengalihan piutang dalam perjanjian anjak piutang, disamping itu tulisan ini akan menjelaskan akibat hukum apa yang akan timbul apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian anjak piutang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan pihak perusahaan anjak piutang pada pengalihan piutang dalam perjanjian anjak piutang, serta untuk mengetahuan dan memahami tentang akibat hukum apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian anjak piutang. Kedudukan pihak perusahaan anjak piutang pada pengalihan .piutang dalam perjanjian anjak piytang adalah sebagai kreditur baru, berdasarkan pasal 1400 KUH Perdata. Akibat hukum yang akan timbul dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian anjak piutang tergantung jenis anjak piutang yang dipilih para pihak dalam perjanjian anjak piutang, apabila para pihak memilih jenis anjak piutang recourse factoring maka akibat hukum apabila pihak debitur wanprestasi pihak klien akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan pihak nasabah, apabila para pihak memilih jenis anjak piutang without recourse factoring maka pihak perusahaan anjak piutang saja akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan pihak debitur.
Kata Kunci: Anjak Piutang, Piutang, Pengalihan, Perusahaan
Penulis: Ketut Hari Purnayasa Tanaya, Dewa Gede Rudy, A.A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130050

Artikel Terkait :