KEDUDUKAN RISALAH LELANG SEBAGAI UPAYA HUKUM PENEGAKAN HAK-HAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

ABSTRAK: Penulisan makalah ini berangkat dari masalah kedudukan risalah lelang bagi hak-hak kreditur ketika debitur wanprestasi. Makalah ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan bagaimana kedudukan Risalah Lelang bagi pemenuhan hak-hak bank sebagai kreditur ketika debitur wanprestasi dan bagaimana kekuatan hukum risalah lelang sebagai bukti peralihan hak atas tanah. Dalam pembahasannya, perjanjian kredit disertai dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian digunakan oleh kreditur untuk melaksanakan pelelangan atas barang jaminan untuk memenuhi hak-hak kreditur. Selain itu ditemukan bahwa risalah lelang yang disebut sebagai akta otentik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ternyata tidak memenuhi unsur-unsur akta otentik sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kesimpulan yang diperoleh adalah risalah lelang merupakan bukti bagi kreditur bahwa lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hasil lelang telah digunakan untuk memenuhi hak-hak kreditur serta berdasarkan pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, risalah lelang dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah namun kekuatan pembuktiannya tidak sempurna karena bukan akta otentik namun memiliki kekuatan hukum sama dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  
Kata kunci: Risalah lelang, akta otentik, upaya hukum, hak-hak kreditur
Penulis: I G N Agung Widhya Sastra, Ida Bagus Putra Atmadja, A. A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd130216

Artikel Terkait :