KEDUDUKAN RISALAH LELANG SEBAGAI UPAYA HUKUM PENEGAKAN HAK-HAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
ABSTRAK: Penulisan makalah ini
berangkat dari masalah kedudukan risalah lelang bagi hak-hak kreditur ketika
debitur wanprestasi. Makalah ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan bagaimana
kedudukan Risalah Lelang bagi pemenuhan hak-hak bank sebagai kreditur ketika
debitur wanprestasi dan bagaimana kekuatan hukum risalah lelang sebagai bukti
peralihan hak atas tanah. Dalam pembahasannya, perjanjian kredit disertai
dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian digunakan oleh
kreditur untuk melaksanakan pelelangan atas barang jaminan untuk memenuhi
hak-hak kreditur. Selain itu ditemukan bahwa risalah lelang yang disebut
sebagai akta otentik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ternyata tidak memenuhi unsur-unsur akta
otentik sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Kesimpulan yang diperoleh adalah risalah lelang merupakan bukti bagi kreditur
bahwa lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hasil lelang telah digunakan
untuk memenuhi hak-hak kreditur serta berdasarkan pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 41
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
risalah lelang dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah namun
kekuatan pembuktiannya tidak sempurna karena bukan akta otentik namun memiliki
kekuatan hukum sama dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kata kunci: Risalah lelang,
akta otentik, upaya hukum, hak-hak kreditur
Penulis: I G N Agung Widhya
Sastra, Ida Bagus Putra Atmadja, A. A. Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd130216