KEEFEKTIFAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEJAHATAN PEMALSUAN KARTU KREDIT MENGGUNAKAN MODUS OPERANDI
Sari: Kegiatan pembiayaan
seperti usaha kartu kredit yang melibatkan penerbit dan pemegang kartu kredit
menimbulkan berberapa polemik yang salah satunya adalah adanya kejahatan
pemalsuan kartu kredit. Kejahatan pemalsuan kartu kredit umumnya dilakukan
dengan menggunakan modus operandi, yangmana modus operandi merupakan cara
cerdas bagi pelaku kejahatan kartu kredit dalam melakukan aksinya. Masalah
tersebut menimbulkan perhatian serius di kalangan pelaku ekonomi dan menjadi
tugas para pelaku ekonomi khususnya penerbit dan pemegang kartu kredit untuk
menanggulangi atau setidaknya meminimalisasi kejahatan tersebut, dalam hal ini
mengacu pada salah satu prinsip perbankan yaitu prinsip kehati-hatian mengenai
sejauh mana fungsi
prinsip kehati-hatian tersebut
berperan dalam kegiatan pembiayaan nasabah
kartu kredit yang
memungkinkan baik pihak
penerbit maupun pemegang
kartu kredit melakukan kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan
menggunakan modus operandi.
Penulis: Anggraini Puspita
Sari, Dina Desi Puspitasari, Luthfia Alhani Virgin
Kode Jurnal: jphukumdd130490