KEEFEKTIFAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEJAHATAN PEMALSUAN KARTU KREDIT MENGGUNAKAN MODUS OPERANDI

Sari: Kegiatan pembiayaan seperti usaha kartu kredit yang melibatkan penerbit dan pemegang kartu kredit menimbulkan berberapa polemik yang salah satunya adalah adanya kejahatan pemalsuan kartu kredit. Kejahatan pemalsuan kartu kredit umumnya dilakukan dengan menggunakan modus operandi, yangmana modus operandi merupakan cara cerdas bagi pelaku kejahatan kartu kredit dalam melakukan aksinya. Masalah tersebut menimbulkan perhatian serius di kalangan pelaku ekonomi dan menjadi tugas para pelaku ekonomi khususnya penerbit dan pemegang kartu kredit untuk menanggulangi atau setidaknya meminimalisasi kejahatan tersebut, dalam hal ini mengacu pada salah satu prinsip perbankan yaitu prinsip kehati-hatian  mengenai  sejauh  mana  fungsi  prinsip  kehati-hatian  tersebut  berperan  dalam  kegiatan pembiayaan  nasabah  kartu  kredit  yang  memungkinkan  baik  pihak  penerbit  maupun  pemegang  kartu kredit melakukan kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan menggunakan modus operandi.
Penulis: Anggraini Puspita Sari, Dina Desi Puspitasari, Luthfia Alhani Virgin
Kode Jurnal: jphukumdd130490

Artikel Terkait :