KEGIATAN CLEARING HOUSE DIREKTORAT INFORMASI DAN MEDIA SUBDIREKTORAT FASILITASI MEDIA MASSA DEPARTEMEN LUAR NEGERI RI
Dalam
hubungan antar-bangsa dan negara, komunikasi mempunyai peranan yang sangat
penting dan potensial. Kebutuhan akan informasi dan komunikasi sekarang ini
sudah dirasakan sebagai hal yang fundamental, karena melalui komunikasi
antar-manusia dan antar-bangsa yang serasi dapat tercipta saling pengertian,
solidaritas, kerja sama dan hubungan antar bangsa yang harmonis yang didasarkan pada
nilai-nilai hidup yang berdasarkan keadilan dan kemanusian yang beradab. Tetapi
juga tidak dapat diingkari, bahwa informasi dan komunikasi dapat juga dipakai
sebagai alat politik dan alat kekuasaan, sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya keserasian dan keseimbangan hubungan antara bangsa dan negara.
Komunikasi
sebagai alat integrasi memang sanggup –apabila digunakan secara bijaksana oleh
bangsa dan negara-- untuk bertindak bersama dalam pembentukan dan peletakan
dasar bagi saling pengertian dan kerja sama internasional yang lebih baik bagi
pembangunan bangsa-bangsa yang lebih manusiawi dan lebih berimbang, dan bagi
pengenalan dan apresiasi yang lebih besar terhadap berbagai corak dan sistem
kebudayaan, dan dengan demikian membantu terpeliharanya perdamaian dunia.
(Rachmadi, 1988:18)
Proses
kegiatan kerjasama dengan negara-negara lain tersebut menyangkut berbagai macam
aspek, misalnya ekonomi, sosial budaya, politik bahkan aspek pertahanan
keamanan. Untuk mendukung proses tersebut dapat di pastikan di butuhkan
hubungan yang baik di antara negara-negara yang terlibat dan juga saling
memberikan informasi yang dapat menunjang hubungan kerjasama tersebut.
Disinilah, media massa memegang peranan yang penting.
Departemen
Luar Negeri RI yang terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal yang memiliki
tugas dan fungsi masing-masing. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal
Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional yang merupakan salah
satu unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan luar negari yang
berperan penting dalam proses pertukaran informasi dengan negara-negara lain.
Direktorat
Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional itu sendiri
terdiri dari beberapa Direktorat. Salah satunya adalah Direktorat Informasi dan
Media yang memegang fungsi memantapkan citra Indonesia dan membentuk opini
publik yang positif bagi kepentingan nasional Indonesia di luar negeri melalui
pemberian informasi dan media berdasarkan kebijakan teknis yang telah
ditetapkan. Dapat juga disebut sebagai hubungan masyarakat pemerintah
Indonesia.
Setiap
lembaga atau instansi tentu ingin berhasil mencapai tujuannnya, keberhasilan
tersebut tidak dapat dicapai hanya berdasarkan kemampuan yang ada pada lembaga
itu saja. Disamping itu perlu adanya pengertian, penerimaan dan keikutsertaan
publik-publik terkait baik publik internal maupun eksternal.
Adanya
unit kehumasan pada setiap instansi pemerintah merupakan suatu keharusan
fungsional dalam rangka penyebaran tentang aktivitas instansi tersebut baik ke
dalam maupun ke luar yaitu pada masyarakat pada umumnya. Humas merupakan suatu
alat untuk memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi melalui
pers, radio, televisi dan media lainnya.
Informasi
dan fasilitas yang diberikan kepada media massa asing harus tetap melalui
aturan-aturan yang berlaku. Setiap media massa asing yang ingin melakukan
peliputan terhadap suatu peristiwa atau mengadakan peliputan yang bersifat
dokumentasi maupun komersil yang terjadi di Indonesia atau juga media massa
nasional yang akan bertugas ke luar negeri harus melalui proses administrasi
Direktorat Informasi dan Media Subdirektorat Fasilitasi Media Massa. Karena salah satu fungsi dari Subdirektorat
ini sendiri adalah penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan dan
bimbingan teknis dalam pelayanan bagi wartawan asing yang akan bertugas di
Indonesia. (SK Menteri Luar Negeri RI no. SK.053/OT/II/2002/01 tahun 2002 pasal
781)
Salah
satu kegiatannya adalah melalui proses clearing
house yang diadakan oleh Direktorat Informasi dan Media Subdirektorat
Fasilitasi Media Massa Departemen Luar Negeri RI dan melibatkan beberapa
lembaga yang terkait. Kegiatan ini
dilaksanakan dengan maksud agar para wartawan media masssa asing yang akan
mengadakan peliputan di Indonesia akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari baik untuk Indonesia maupun
negara dari mana para wartawan asing tersebut berasal. Dengan kata lain
terdapat koordinasi antara berbagai departemen yang terkait dalam kegiatan
peliputan media massa asing.
Dalam
kegiatan ini beberapa lembaga yang terlibat, di antaranya selain Departemen
Luar Negeri RI juga terdapat Departemen Dalam Negeri RI, Departemen Kehakiman
dan HAM RI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, TNI dan
Polri serta beberapa lembaga lainnya yang memiliki satu tujuan yang sama namun
dengan visi dan misi serta kebijaksanaan yang berbeda-beda. Kegiatan clearing house yang dilaksanakan
Subdirektorat Informasi dan Media Departemen Luar Negeri RI ini merupakan
bentuk komunikasi kelompok, karena: “komunikasi kelompok (group communication) adalah komunikasi antara seseorang/lembaga
(komunikator) dengan sejumlah orang (komunikan) yang berkumpul bersama-sama
dalam bentuk kelompok” (Effendy, 1981).
Dalam
komunikasi kelompok ini di antara komunikator dan komunikan yang menerima pesan
berhadapan langsung, sehingga komunikator dapat melihat tanggapan komunikan
secara langsung. Dengan demikian diharapkan antara komunikator dengan komunikan
terjadi komunikasi timbal balik.
Banyaknya
pihak-pihak atau departemen terkait dalam kegiatan ini menyebabkan pelaksanaan kegiatan clearing house ini masih memiliki beberapa kendala. Seperti
perbedaan pandangan dari masing-masing lembaga tersebut yang dapat menimbulkan
perbedaan pendapat dalam menangani permasalahan seorang wartawan asing.
Karena
itulah kegiatan clearing house ini
selain mengordinasi peliputan media massa asing juga bertujuan untuk mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dan menyamakan pandangan mengenai permasalahan yang
timbul. Sehingga dalam memberikan ijin peliputan bagi para wartawan media massa
asing untuk meliput di Indonesia ataupun menangani wartawan-wartawan asing yang
bermasalah, agar tidak dapat meliput di Indonesia diperoleh dengan hasil
pemikiran dan pembicaraan yang matang dan baik. Selain itu juga diperlukan
suatu kerjasama yang baik agar tidak menimbulkan suatu kesalahpahaman antara
lembaga-lembaga tersebut dan proses kegiatan pelaksanaan peliputan para
wartawan media massa asing itu sendiri akan lebih mudah terlaksana.