KEGIATAN CLEARING HOUSE DIREKTORAT INFORMASI DAN MEDIA SUBDIREKTORAT FASILITASI MEDIA MASSA DEPARTEMEN LUAR NEGERI RI

Dalam hubungan antar-bangsa dan negara, komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan potensial. Kebutuhan akan informasi dan komunikasi sekarang ini sudah dirasakan sebagai hal yang fundamental, karena melalui komunikasi antar-manusia dan antar-bangsa yang serasi dapat tercipta saling pengertian, solidaritas, kerja sama dan hubungan antar bangsa  yang harmonis yang didasarkan pada nilai-nilai hidup yang berdasarkan keadilan dan kemanusian yang beradab. Tetapi juga tidak dapat diingkari, bahwa informasi dan komunikasi dapat juga dipakai sebagai alat politik dan alat kekuasaan, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keserasian dan keseimbangan hubungan antara bangsa dan negara.
Komunikasi sebagai alat integrasi memang sanggup –apabila digunakan secara bijaksana oleh bangsa dan negara-- untuk bertindak bersama dalam pembentukan dan peletakan dasar bagi saling pengertian dan kerja sama internasional yang lebih baik bagi pembangunan bangsa-bangsa yang lebih manusiawi dan lebih berimbang, dan bagi pengenalan dan apresiasi yang lebih besar terhadap berbagai corak dan sistem kebudayaan, dan dengan demikian membantu terpeliharanya perdamaian dunia. (Rachmadi, 1988:18)
Proses kegiatan kerjasama dengan negara-negara lain tersebut menyangkut berbagai macam aspek, misalnya ekonomi, sosial budaya, politik bahkan aspek pertahanan keamanan. Untuk mendukung proses tersebut dapat di pastikan di butuhkan hubungan yang baik di antara negara-negara yang terlibat dan juga saling memberikan informasi yang dapat menunjang hubungan kerjasama tersebut. Disinilah, media massa memegang peranan yang penting.
Departemen Luar Negeri RI yang terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional yang merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan luar negari yang berperan penting dalam proses pertukaran informasi dengan negara-negara lain.
Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional itu sendiri terdiri dari beberapa Direktorat. Salah satunya adalah Direktorat Informasi dan Media yang memegang fungsi memantapkan citra Indonesia dan membentuk opini publik yang positif bagi kepentingan nasional Indonesia di luar negeri melalui pemberian informasi dan media berdasarkan kebijakan teknis yang telah ditetapkan. Dapat juga disebut sebagai hubungan masyarakat pemerintah Indonesia.
Setiap lembaga atau instansi tentu ingin berhasil mencapai tujuannnya, keberhasilan tersebut tidak dapat dicapai hanya berdasarkan kemampuan yang ada pada lembaga itu saja. Disamping itu perlu adanya pengertian, penerimaan dan keikutsertaan publik-publik terkait baik publik internal maupun eksternal.
Adanya unit kehumasan pada setiap instansi pemerintah merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka penyebaran tentang aktivitas instansi tersebut baik ke dalam maupun ke luar yaitu pada masyarakat pada umumnya. Humas merupakan suatu alat untuk memperlancar jalannya interaksi serta penyebaran informasi melalui pers, radio, televisi dan media lainnya.
Informasi dan fasilitas yang diberikan kepada media massa asing harus tetap melalui aturan-aturan yang berlaku. Setiap media massa asing yang ingin melakukan peliputan terhadap suatu peristiwa atau mengadakan peliputan yang bersifat dokumentasi maupun komersil yang terjadi di Indonesia atau juga media massa nasional yang akan bertugas ke luar negeri harus melalui proses administrasi Direktorat Informasi dan Media Subdirektorat Fasilitasi Media Massa.  Karena salah satu fungsi dari Subdirektorat ini sendiri adalah penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelayanan bagi wartawan asing yang akan bertugas di Indonesia. (SK Menteri Luar Negeri RI no. SK.053/OT/II/2002/01 tahun 2002 pasal 781)
Salah satu kegiatannya adalah melalui proses clearing house yang diadakan oleh Direktorat Informasi dan Media Subdirektorat Fasilitasi Media Massa Departemen Luar Negeri RI dan melibatkan beberapa lembaga yang terkait. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar para wartawan media masssa asing yang akan mengadakan peliputan di Indonesia akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari baik untuk Indonesia maupun negara dari mana para wartawan asing tersebut berasal. Dengan kata lain terdapat koordinasi antara berbagai departemen yang terkait dalam kegiatan peliputan media massa asing.
Dalam kegiatan ini beberapa lembaga yang terlibat, di antaranya selain Departemen Luar Negeri RI juga terdapat Departemen Dalam Negeri RI, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, TNI dan Polri serta beberapa lembaga lainnya yang memiliki satu tujuan yang sama namun dengan visi dan misi serta kebijaksanaan yang berbeda-beda. Kegiatan clearing house yang dilaksanakan Subdirektorat Informasi dan Media Departemen Luar Negeri RI ini merupakan bentuk komunikasi kelompok, karena: “komunikasi kelompok (group communication) adalah komunikasi antara seseorang/lembaga (komunikator) dengan sejumlah orang (komunikan) yang berkumpul bersama-sama dalam bentuk kelompok” (Effendy, 1981).
Dalam komunikasi kelompok ini di antara komunikator dan komunikan yang menerima pesan berhadapan langsung, sehingga komunikator dapat melihat tanggapan komunikan secara langsung. Dengan demikian diharapkan antara komunikator dengan komunikan terjadi komunikasi timbal balik.
Banyaknya pihak-pihak atau departemen terkait dalam kegiatan ini menyebabkan   pelaksanaan kegiatan clearing house ini masih memiliki beberapa kendala. Seperti perbedaan pandangan dari masing-masing lembaga tersebut yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat dalam menangani permasalahan seorang wartawan asing.
Karena itulah kegiatan clearing house ini selain mengordinasi peliputan media massa asing juga bertujuan untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut dan menyamakan pandangan mengenai permasalahan yang timbul. Sehingga dalam memberikan ijin peliputan bagi para wartawan media massa asing untuk meliput di Indonesia ataupun menangani wartawan-wartawan asing yang bermasalah, agar tidak dapat meliput di Indonesia diperoleh dengan hasil pemikiran dan pembicaraan yang matang dan baik. Selain itu juga diperlukan suatu kerjasama yang baik agar tidak menimbulkan suatu kesalahpahaman antara lembaga-lembaga tersebut dan proses kegiatan pelaksanaan peliputan para wartawan media massa asing itu sendiri akan lebih mudah terlaksana.

Artikel Terkait :