KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN

Abstrak: Dimasukannya  prosedur  perdamaian  ke  dalam  system  peradilan  didasarkan  pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana  dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang  berperkara  untuk  menempuh  prosedur  perdamaian  terlebih  dahulu.  Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat diketahui bahwa  perdamaian  memiliki  beberapa  syarat  agar  dapat  disebut  sah,  yang  salah satunya  adalah  dituangkannya  hasil  perdamaian  dalam  bentuk  tertulis.  Di  dalam pasal  6  Undang-Undang  No.30  Tahun  1999  tentang  abritase  dan  alternative penyelesaian  sengketa pun disebut syarat kesepakatan  yang di  buat dalam  bentuk tertulis.  Namun  banyak  perdamaian  yang  tidak  dituangkan  dalam  bentuk  tertulis dan  tidak  didaftarkan  di  pengadilan  negeri  Dikemudian  hari  sangat  mungkin timbul  suatu  masalah  jika  salah  satu  pihak  tidak  menepati  janji  untuk melaksanakan  isi  perdamaian  sehingga  bagaimanakah  kekuatan-kekuatan  hukum apakah  yang terkandung dalam putusan perdamaian  melalui proses di pengadilan dan  Bagaimana  kekuatan  hukum  perdamaian  melalui  proses  di  luar  pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri.
Kata kunci: Kekuatan Hukum, Putusan Perdamaian, Pengadilan 
Penulis: I Putu Agus Supendi, Pembimbing Akademik, Suatra Putrawan,SH.,MH,
Kode Jurnal: jphukumdd130163

Artikel Terkait :