KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN
Abstrak: Dimasukannya prosedur
perdamaian ke dalam
system peradilan didasarkan
pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana
dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara
untuk menempuh prosedur
perdamaian terlebih dahulu.
Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat
diketahui bahwa perdamaian memiliki
beberapa syarat agar
dapat disebut sah,
yang salah satunya adalah
dituangkannya hasil perdamaian
dalam bentuk tertulis.
Di dalam pasal 6
Undang-Undang No.30 Tahun
1999 tentang abritase
dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di
buat dalam bentuk tertulis. Namun
banyak perdamaian yang
tidak dituangkan dalam
bentuk tertulis dan tidak
didaftarkan di pengadilan
negeri Dikemudian hari
sangat mungkin timbul suatu
masalah jika salah
satu pihak tidak
menepati janji untuk melaksanakan isi
perdamaian sehingga bagaimanakah
kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan dan Bagaimana
kekuatan hukum perdamaian
melalui proses di
luar pengadilan yang tidak
didaftarkan di Pengadilan negeri.
Kata kunci: Kekuatan Hukum,
Putusan Perdamaian, Pengadilan
Penulis: I Putu Agus Supendi,
Pembimbing Akademik, Suatra Putrawan,SH.,MH,
Kode Jurnal: jphukumdd130163