KEKUATAN MENGIKAT KONTRAK BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK: Tujuan dalam penelitian karya ilmiah yang berjudul Kekuatan Mengikat Kontrak Baku Dalam Transaksi Elektronik ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengikat perjanjian baku melalui media elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu pendekatan melalui persepektif norma-norma yang telah ada, atau dengan kata lain merupakan penelitian berupa inventarisasi perundang-undangan yang berlaku, yang berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundang-undangan, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum yang sesuai dengan suatu kasus tertentu. Hasil penelitian yang didapat dari permasalahan tersebut adalah sistem hukum terbuka dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan landasan hukum untuk memberikan kedudukan kedua belah pihak pada posisi sama kuat pada perjanjian baku dalam transaksi elektronik. Sehingga perjanjian tersebut sama-sama memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian secara konsvensional.
Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Kontrak Baku, Konsumen, Transaksi Elektronik
Penulis: Pande Putu Frisca Indiradewi, I Gusti Ayu Puspawati, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130203

Artikel Terkait :