KEKUATAN MENGIKAT KONTRAK BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK: Tujuan dalam
penelitian karya ilmiah yang berjudul Kekuatan Mengikat Kontrak Baku Dalam
Transaksi Elektronik ini adalah untuk mengetahui kekuatan mengikat perjanjian
baku melalui media elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu pendekatan melalui persepektif norma-norma
yang telah ada, atau dengan kata lain merupakan penelitian berupa inventarisasi
perundang-undangan yang berlaku, yang berupaya mencari asas-asas atau dasar
falsafah dari perundang-undangan, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum
yang sesuai dengan suatu kasus tertentu. Hasil penelitian yang didapat dari
permasalahan tersebut adalah sistem hukum terbuka dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah
memberikan landasan hukum untuk memberikan kedudukan kedua belah pihak pada
posisi sama kuat pada perjanjian baku dalam transaksi elektronik. Sehingga
perjanjian tersebut sama-sama memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian
secara konsvensional.
Kata Kunci: Kekuatan Mengikat,
Kontrak Baku, Konsumen, Transaksi Elektronik
Penulis: Pande Putu Frisca
Indiradewi, I Gusti Ayu Puspawati, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130203