KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
ABSTRAK: Fokus kajian dalam
tulisan ini adalah menyangkut kekuatan mengikat Memorandum Of Understanding
(MOU). Tulisan ini didasarkan pada penelitian Hukum Normatif yang bertumpu pada
data kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam pembahasan masalah adalah pendekatan
fakta dan pendekatan analisis konsep hukum. Data kepustakaan sebagai bahan
hukum diolah dan dianalisa secara deskriptif analisis. Kesimpulan hasil
penelitian dari tulisan ini, bahwa pada dasarnya Memorandum Of Understanding
hanya mempunyai kekuatan mengikat dari segi hukum.
Kata Kunci: Kekuatan Mengikat,
Memorandum Of Understanding (MOU)
Penulis: Ngakan Agung Ari
Mahendra, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd130175