KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

ABSTRAK: Fokus kajian dalam tulisan ini adalah menyangkut kekuatan mengikat Memorandum Of Understanding (MOU). Tulisan ini didasarkan pada penelitian Hukum Normatif yang bertumpu pada data kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam pembahasan masalah adalah pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum. Data kepustakaan sebagai bahan hukum diolah dan dianalisa secara deskriptif analisis. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, bahwa pada dasarnya Memorandum Of Understanding hanya mempunyai kekuatan mengikat dari segi hukum.
Kata Kunci: Kekuatan Mengikat, Memorandum Of Understanding (MOU)
Penulis: Ngakan Agung Ari Mahendra, I Ketut Keneng
Kode Jurnal: jphukumdd130175

Artikel Terkait :