KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS DENPASAR
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Dilegalisasi Notaris Denpasar”
bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami tentang kekuatan pembuktian Akta
dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris, khususnya di Denpasar.
Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Kekuatan
pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris tidak sama dengan akta
otentik karena masih dapat dibantah kebenarannya dan harus membuktikan
kebenarannya melalui bukti-bukti lain atau saksi-saksi. Notaris menjamin
kepastian tanggal akta serta tanda tangan para pihak, namun tidak bertanggung
jawab atas isi akta.
Kata kunci: Pembuktian, Akta
Di bawah Tangan, Legalisasi
Penulis: Made Aga Septian
Prawira, A.A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130114