KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS DENPASAR

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Dilegalisasi Notaris Denpasar” bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami tentang kekuatan pembuktian Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris, khususnya di Denpasar. Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris tidak sama dengan akta otentik karena masih dapat dibantah kebenarannya dan harus membuktikan kebenarannya melalui bukti-bukti lain atau saksi-saksi. Notaris menjamin kepastian tanggal akta serta tanda tangan para pihak, namun tidak bertanggung jawab atas isi akta.
Kata kunci: Pembuktian, Akta Di bawah Tangan, Legalisasi
Penulis: Made Aga Septian Prawira, A.A. Istri Ari Atu Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd130114

Artikel Terkait :