KEKUATAN YURIDIS METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN

ABSTRAK: Makalah  ini  berjudul  "Kekuatan  Yuridis  Meterai  dalam  Surat  Perjanjian". Makalah  ini  menggunakan  metode  analisis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan. Sah  atau  tidaknya  suatu  surat  perjanjian  bukan  ditentukan  oleh  ada  atau tidaknya  meterai,  tetapi  ditentukan  oleh  Pasal  1320  KUH  Perdata. Kekuatan  yuridis meterai  pada  surat  perjanjian  ketika  terjadi  sengketa  di  pengadilan  adalah sebagai  alat bukti  tertulis.  Namun  dalam  hal  tidak  dibubuhinya  meterai  pada  surat  perjanjian mengartikan  bahwa  surat  perjanjian  dari  perbuatan  hukum  yang  dilakukan  itu  tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Kata kunci: Kekuatan Yuridis, Meterai, Surat Perjanjian
Penulis: Komang Kusdi Wartanaya, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130173

Artikel Terkait :