KEKUATAN YURIDIS METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN
ABSTRAK: Makalah ini
berjudul "Kekuatan Yuridis
Meterai dalam Surat
Perjanjian". Makalah
ini menggunakan metode
analisis normatif dan
pendekatan perundang-undangan.
Sah atau
tidaknya suatu surat
perjanjian bukan ditentukan
oleh ada atau tidaknya
meterai, tetapi ditentukan
oleh Pasal 1320
KUH Perdata. Kekuatan yuridis meterai pada
surat perjanjian ketika
terjadi sengketa di
pengadilan adalah sebagai alat bukti
tertulis. Namun dalam
hal tidak dibubuhinya
meterai pada surat
perjanjian mengartikan bahwa surat
perjanjian dari perbuatan
hukum yang dilakukan
itu tidak memenuhi syarat untuk
dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Kata kunci: Kekuatan Yuridis,
Meterai, Surat Perjanjian
Penulis: Komang Kusdi
Wartanaya, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130173