KEMANDIRIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstrak: Tujuan Penelitian ini
ialah untukmengetahui kemandirian pengadilan tindakpidana korupsidalam system ketatanegaraan
di Indonesia. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif
(legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach)..
Data yang bersumber dari perundang-undangan, bahan pustaka, dan hasilwawancara.
Data kualitatif kemudian dianalisis sedemikian rupa dan dituangkan dalam bentuk
tulisan secara diskriptif analisis. Hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa
bentuk kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi ditentukan dari kemandirian
lembaganya, proses peradilannya, dan hakimnya. Adanya intervensi terhadap
putusan pengadilan tindak pidana korupsi bukan ditujukan terhadap lembaganya
atau proses peradilannya, tetapi ditujukan kepada hakim yang menangani perkara
korupsi, berupa tanggapan, kritik dan bahkan celaan yang dimuat dalam berita
surat kabar yang sudah mengarah pada contemptof court.
Kata kunci: Kemandirian
Pengadilan Tipikor, dan sistem ketatanegaraan
Penulis: M. Agus Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120089