KEMANDIRIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Abstrak: Tujuan Penelitian ini ialah untukmengetahui kemandirian pengadilan tindakpidana korupsidalam system ketatanegaraan di Indonesia. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach).. Data yang bersumber dari perundang-undangan, bahan pustaka, dan hasilwawancara. Data kualitatif kemudian dianalisis sedemikian rupa dan dituangkan dalam bentuk tulisan secara diskriptif analisis. Hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa bentuk kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi ditentukan dari kemandirian lembaganya, proses peradilannya, dan hakimnya. Adanya intervensi terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi bukan ditujukan terhadap lembaganya atau proses peradilannya, tetapi ditujukan kepada hakim yang menangani perkara korupsi, berupa tanggapan, kritik dan bahkan celaan yang dimuat dalam berita surat kabar yang sudah mengarah pada contemptof court.
Kata kunci: Kemandirian Pengadilan Tipikor, dan sistem ketatanegaraan
Penulis: M. Agus Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120089

Artikel Terkait :