KEPEMILIKAN HAK PAKAI ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

Abstrak: Provinsi Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia dan Kabupaten Badung yang menjadi pusat aktivitas pariwisata di Bali, karena alasan tersebut maka banyak wisatawan asing (WNA) yang ingin memiliki tanah atau lahan untuk tempat tinggal di Bali. Dari latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Hak-hak atas tanah apa saja yang dapat dimiliki oleh WNA? 2) Bagaimana mekanisme perolehan hak atas tanah bagi WNA di Kabupaten Badung? Dan kesimpulan yang didapat yaitu: 1) Kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNA telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 yaitu Hak Pakai dan Hak Sewa Atas Tanah, 2) Mekanisme perolehan hak atas tanah bagi WNA di Kabupaten Badung yaitu dengan cara membeli dan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu dengan melalui Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris dan dilanjutkan dengan Permohonan Hak kepada Negara.
Kata kunci: Kabupaten Badung, Warganegara Asing, Hak Atas Tanah
Penulis: I Putu Indra Mandhala Putra, A.A. Sagung Wiratni Darmadi, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130241

Artikel Terkait :