KEPEMILIKAN HAK PAKAI ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI
Abstrak: Provinsi Bali
merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia dan Kabupaten
Badung yang menjadi pusat aktivitas pariwisata di Bali, karena alasan tersebut
maka banyak wisatawan asing (WNA) yang ingin memiliki tanah atau lahan untuk
tempat tinggal di Bali. Dari latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: 1) Hak-hak atas tanah apa saja yang dapat
dimiliki oleh WNA? 2) Bagaimana mekanisme perolehan hak atas tanah bagi WNA di
Kabupaten Badung? Dan kesimpulan yang didapat yaitu: 1) Kebijakan pemberian hak
atas tanah kepada WNA telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 yaitu Hak Pakai dan
Hak Sewa Atas Tanah, 2) Mekanisme perolehan hak atas tanah bagi WNA di
Kabupaten Badung yaitu dengan cara membeli dan melalui mekanisme yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang yaitu dengan melalui Pelepasan Hak yang dibuat
dihadapan Notaris dan dilanjutkan dengan Permohonan Hak kepada Negara.
Kata kunci: Kabupaten Badung,
Warganegara Asing, Hak Atas Tanah
Penulis: I Putu Indra Mandhala
Putra, A.A. Sagung Wiratni Darmadi, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130241