LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM BOS
Landasan hukum dalam pelaksanaan program BOS meliputi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar 1945
- Undang-undang no. 20tahun 2003 tentang sistem pend idikan Nasional
- Undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
- Peraturan pemerintah no. 29 tahun 1990tentang pendidikan menengah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah no. 56 tahun 1998
- Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional
- Intruksi Presiden no. 5 tahun 2006 tentang gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara.
- Surat keputusan bersam antara mentri pendidikan Nasional dan mentri Agama no. 1/U/KB/2000 dan no. MA/86/2000 tentang pondok pesantren salafiyahsebagai pola wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
- Surat edaran Dirjen pajak Deparrtemen Keuangan Republik Indonesia no. SE-02/PJ/2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelola penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima BOS.
Sumber :
Buku Panduan BOS 2010. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama. Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Buku Panduan BOS Untuk
Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajar 9 Tahun Yang Bermutu 2009. Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jakarta.
Peraturan Mendiknas
No. 2 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48
Tahun 2008