MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA
Abstrak: Mediasi pada umumnya
dikenal sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam hukum
perdata, namun dalam perkembangannya mediasi dapat dilakukan dalam perkara
pidana yang dikenal dengan Mediasi Penal. Mediasi Penal dapat dipergunakan
dalam beberapa tindak pidana yang berkategori khusus. Penerapan mediasi dalam
penyelesaian perkara pidana bertujuan selain tidak memperpanjang suatu konflik
antara pelaku dan korban akan tetapi membantu aparat penegak hukum dalam
mengurangi penumpukan berkas perkara. Tujuan penulisan ini adalah untuk
memahami dan mengerti tentang bagaimana suatu mekanisme mediasi dapat
dipergunakan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di Indonesia. Dalam penulisan
ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif
yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan
pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan
menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.
Kata Kunci: Keadilan
Restoratif, Mediasi Penal
Penulis: Keyzha Natakharisma, I
Nengah Suantra
Kode Jurnal: jphukumdd130068