MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Abstrak: Mediasi pada umumnya dikenal sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam hukum perdata, namun dalam perkembangannya mediasi dapat dilakukan dalam perkara pidana yang dikenal dengan Mediasi Penal. Mediasi Penal dapat dipergunakan dalam beberapa tindak pidana yang berkategori khusus. Penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana bertujuan selain tidak memperpanjang suatu konflik antara pelaku dan korban akan tetapi membantu aparat penegak hukum dalam mengurangi penumpukan berkas perkara. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami dan mengerti tentang bagaimana suatu mekanisme mediasi dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di Indonesia. Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Mediasi Penal
Penulis: Keyzha Natakharisma, I Nengah Suantra
Kode Jurnal: jphukumdd130068

Artikel Terkait :