MEKANISME BERACARA SECARA PRODEO DALAM PERKARA PERDATA

ABSTRAK: Beperkara secara prodeo merupakan berperkara secara cuma – cuma dipengadilan negeri, bagi orang yang tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, meliputi wilayah hukum tempat tinggal si peminta berperkara secara prodeo, dan menerangkan bahwa orang tersebut memang benar tidak mampu membayar perkara dipengadilan permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu. Namun bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo.
Keyword: Prosedural, Mekanisme, Biaya Dalam Perkara Perdata.
Penulis: I Ketut Gede Pasek Purwata, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd130090

Artikel Terkait :