MEKANISME BERACARA SECARA PRODEO DALAM PERKARA PERDATA
ABSTRAK: Beperkara secara
prodeo merupakan berperkara secara cuma – cuma dipengadilan negeri, bagi orang
yang tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala
desa, meliputi wilayah hukum tempat tinggal si peminta berperkara secara
prodeo, dan menerangkan bahwa orang tersebut memang benar tidak mampu membayar
perkara dipengadilan permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh
pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu. Namun bagi
pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut
dengan berperkara secara prodeo.
Keyword: Prosedural, Mekanisme,
Biaya Dalam Perkara Perdata.
Penulis: I Ketut Gede Pasek
Purwata, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd130090