MEKANISME KERJA PESTISIDA PADA TUBUH MANUSIA
Mekanisme kerja pestisida pada tubuh manusia sangat kompleks. Cholinesterase
yaitu suatu enzim yang terdapat pada cairan ekstra seluler yang berfungsi
menghentikan aksi dari pada asethil cholin dengan jalan menghidrolisa menjadi
kholin dan asam asetat. Asetil cholin adalah suatu neurohormon yang terdapat
antara ujung-ujung saraf dan otot sebagai media kimia yang fungsinya meneruskan
rangsangan saraf/impuls ke reseptor sel-sel otot dan kelenjar.
Pestisida organofosfat yang masuk kedalam tubuh, baik melalui kulit,
mulut dan saluran pencernaan serta saluran pernafasan akan mengikat enzim cholinesterase.
Fungsi dari enzim cholinesterase ini adalah mengatur bekerjanya saraf. Bila
enzim yang berada dalam darah tersebut terikat maka kerjanya saraf jadi
terganggu. Dengan demikian gerak otot
tak dapat dikendalikan, akhirnya terjadi kekejangan, lumpuh atau pingsan yang
bisa menyebabkan kematian.
System kontrol dan komunikasi didalam tubuh manusia dilakukan oleh system
hormonal dan system saraf. Melalui system saraf organ-organ dalam tubuh menerima
informasi untuk mempergiat/mengurangi aktifitas sel dan pada system saraf
stimulus yang diterima dijalarkan melalui serabut-serabut saraf (Akson) dalam
bentuk impuls. Kemudian impuls ini akan bertindak sebagai picu untuk mengeluarkan
getah (Neurotransmitter) pada ujung akson, yang tersimpan dalam vesikel sel
presinap.
Table Indikator Tingkat Keracunan
menurut tingkat aktifitas cholinesterase dalam darah
Aktifitas Cholinesterase
|
Tingkat
Keracunan dan Tindakan Penyelamatan
|
100%-75%
|
Normal:
- Boleh
kerja terus, perlu pemeriksaan berkala
|
75%-50%
|
Keracunan Ringan:
- Lakukan
pemeriksaan ulang, jika hasilnya sama, pekerja jauhkan dari jenis
organoposphat
- Lakukan
pemeriksaan ulang dalam waktu 2 minggu
|
50%-25%
|
Keracunan Sedang:
- Lakukan
pemeriksaan ulang, jika hasilnya sama, pindahkan pekerja yang bebas pestisida dan bila sakit perlu pemeriksaan
dokter.
|
25%-0%
|
Keracunan Berat dan sangat berbahaya
- Lakukan
pemeriksaan ulang
- Pekerja
dilarang bekerja sampai ada rekomendasi dari
dokter.
|
Sumber: Bina
Kurniawan, dkk, 2004 “Pedoman Praktikum Laboratorium Keselamatan dan Kesehatan
Kerja” Undip