MEKANISME KERJA PESTISIDA PADA TUBUH MANUSIA

Mekanisme kerja pestisida pada tubuh manusia sangat kompleks. Cholinesterase yaitu suatu enzim yang terdapat pada cairan ekstra seluler yang berfungsi menghentikan aksi dari pada asethil cholin dengan jalan menghidrolisa menjadi kholin dan asam asetat. Asetil cholin adalah suatu neurohormon yang terdapat antara ujung-ujung saraf dan otot sebagai media kimia yang fungsinya meneruskan rangsangan saraf/impuls ke reseptor sel-sel otot dan kelenjar.
Pestisida organofosfat yang masuk kedalam tubuh, baik melalui kulit, mulut dan saluran pencernaan serta saluran pernafasan akan mengikat enzim cholinesterase. Fungsi dari enzim cholinesterase ini adalah mengatur bekerjanya saraf. Bila enzim yang berada dalam darah tersebut terikat maka kerjanya saraf jadi terganggu. Dengan demikian gerak  otot tak dapat dikendalikan, akhirnya terjadi kekejangan, lumpuh atau pingsan yang bisa menyebabkan kematian.    
System kontrol dan komunikasi didalam tubuh manusia dilakukan oleh system hormonal dan system saraf. Melalui system saraf organ-organ dalam tubuh menerima informasi untuk mempergiat/mengurangi aktifitas sel dan pada system saraf stimulus yang diterima dijalarkan melalui serabut-serabut saraf (Akson) dalam bentuk impuls. Kemudian impuls ini akan bertindak sebagai picu untuk mengeluarkan getah (Neurotransmitter) pada ujung akson, yang tersimpan dalam vesikel sel presinap. 
Table Indikator Tingkat Keracunan menurut tingkat aktifitas cholinesterase dalam darah
Aktifitas Cholinesterase
Tingkat Keracunan dan Tindakan Penyelamatan
100%-75%
Normal:
-  Boleh kerja terus, perlu pemeriksaan berkala  
75%-50%
Keracunan Ringan:
-  Lakukan pemeriksaan ulang, jika hasilnya sama, pekerja jauhkan dari jenis organoposphat
-  Lakukan pemeriksaan ulang dalam waktu 2 minggu
50%-25% 
Keracunan Sedang:
-  Lakukan pemeriksaan ulang, jika hasilnya sama, pindahkan pekerja yang bebas  pestisida dan bila sakit perlu pemeriksaan dokter.

25%-0% 
Keracunan Berat dan sangat berbahaya
-  Lakukan pemeriksaan ulang
-  Pekerja dilarang bekerja sampai ada rekomendasi dari
dokter.

Sumber: Bina Kurniawan, dkk, 2004 “Pedoman Praktikum Laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja” Undip

Artikel Terkait :