MERGER PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Merger Perseroan Terbatas Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha” ini memiliki
tujuan yaitu untuk mengetahui tentang prosedur terjadinya merger suatu
perseroan terbatas dan merger Perseroan terbatas yang dikategorikan melakukan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang
dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif. Merger merupakan
pilihan-pilihan strategi restrukturisasi kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh suatu Perseroan Terbatas. Pelaksanaan merger suatu perseroan terbatas
harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada indikasi praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: Persaingan Usaha,
Merger, Perseroan Terbatas
Penulis: Ayu Cindy TS.
Dwijayanti, I Ketut Tjukup
Kode Jurnal: jphukumdd130192