MERGER PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Merger Perseroan Terbatas Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha” ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui tentang prosedur terjadinya merger suatu perseroan terbatas dan merger Perseroan terbatas yang dikategorikan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif. Merger merupakan pilihan-pilihan strategi restrukturisasi kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas. Pelaksanaan merger suatu perseroan terbatas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada indikasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Merger, Perseroan Terbatas
Penulis: Ayu Cindy TS. Dwijayanti, I Ketut Tjukup
Kode Jurnal: jphukumdd130192

Artikel Terkait :