MOGOK KERJA YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASSAL PADA HOTEL PATRA JASA BALI
ABSTRAK: Mogok kerja merupakan
hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh.
Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang
mangaturnya. Namun dalam beberapa kasus, masih sering terjadi aksi mogok kerja
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan sehingga dapat
menyebabkan kerugian bagi pengusaha maupun bagi pekerja/buruh itu sendiri.
Tulisan ini akan menjelaskan mengenai kasus mogok kerja yang terjadi pada Hotel
Patra Jasa Bali, dimana mogok kerja tersebut mengakibatkan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadap 243 karyawan. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan
mengenai penyelesaian hak-hak karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) pada Hotel Patra Jasa Bali berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Mogok Kerja,
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Penulis: Pande Sudirja S., I
Ketut Markeling, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd130204