Non Zero Sum Game Formalisasi Syari`ah dalam Bingkai Konstitusionalisme

Abstrak: Penelitian ini concern untuk mendeskripsikan konseptualisasi & interpretasi syariat agar ditemukan pendefinisian yang jelas, sehingga tidak  trade off dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menyoroti relevansi konstitusionalisme dengan syariat Islam dan menjelaskan tabiat formalisasi syariat di Indonesia dalam bingkai konstitusionalisme. Sumber data primer maupun sekunder adalah bahan pustaka dengan teknik dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif, teknik ini berfungsi sebagai alat pengumpul data utama, karena pembuktian hipotesanya dilakukan secara logis dan rasional melalui pendapat, teori atau hukum-hukum yang diterima kebenarannya, baik yang menolak maupun yang mendukung hipotesis tersebut. Analisis data bersifat deskriptif-analitis dengan interpretasi rasional yang adequate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesinambungan Syari‘at Islam harus tetap dipertahankan dalam kerangka konstitusional di Indonesia. Keterikatan ummat dengan syari‘at Islam merupakan bagian dari hukum nasional Indonesia. Dalam hal tertertu, keterikatan tersebut perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam bingkai konstitusionalisme.
Keywords: Formalization; The Shari’a; Constitutionalism
Penulis: Arif Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd120127

Artikel Terkait :