Non Zero Sum Game Formalisasi Syari`ah dalam Bingkai Konstitusionalisme
Abstrak: Penelitian ini
concern untuk mendeskripsikan konseptualisasi & interpretasi syariat agar
ditemukan pendefinisian yang jelas, sehingga tidak trade off dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menyoroti relevansi
konstitusionalisme dengan syariat Islam dan menjelaskan tabiat formalisasi syariat
di Indonesia dalam bingkai konstitusionalisme. Sumber data primer maupun sekunder
adalah bahan pustaka dengan teknik dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif,
teknik ini berfungsi sebagai alat pengumpul data utama, karena pembuktian hipotesanya
dilakukan secara logis dan rasional melalui pendapat, teori atau hukum-hukum
yang diterima kebenarannya, baik yang menolak maupun yang mendukung hipotesis
tersebut. Analisis data bersifat deskriptif-analitis dengan interpretasi
rasional yang adequate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesinambungan
Syari‘at Islam harus tetap dipertahankan dalam kerangka konstitusional di
Indonesia. Keterikatan ummat dengan syari‘at Islam merupakan bagian dari hukum
nasional Indonesia. Dalam hal tertertu, keterikatan tersebut perlu diatur
dengan peraturan perundang-undangan dalam bingkai konstitusionalisme.
Keywords: Formalization; The
Shari’a; Constitutionalism
Penulis: Arif Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd120127