Orbit Geostasioner (GSO) dalam Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia
Abstrak: Space Treaty 1967
merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan
eksploitasi ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya. Pemanfaatan
dan eksploitasi ruang angkasa tersebut dalam kenyataannya hanya mungkin
dilakukan secara optimal oleh negara-negara maju yang memiliki sumber daya dan
kemampuan teknologi maju. GSO merupakan salah satu sumber daya alam terbatas
yang merupakan tempat strategis untuk penempatan satelit komunikasi. Satelit
komunikasi pada dasarnya menjadi wahana utama dan sangat penting dalam
mendukung berbagai kegiatan masyarakat dunia umumnya dan kepentingan nasional
Indonesia pada khususnya meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya maupun
pertahanan keamanan. Dengan dilandasi semangat ker-jasama internasional dalam
memanfaatkan GSO untuk tujuan bersama bagi kema-nusian dan perdamaian,
disepakati prinsip kesetaraan akses di antara negara-negara. Perjuangan
Indonesia bersama negara-negara katulistiwa lainnya melalui berbagai fora
internasional terus dilanjutkan agar bisa mencapai pengaturan internasional
atas pemanfaatan GSO lebih mencerminkan keadilan mengingat letak GSO berada
pada posisi di atas ruang angkasa negara-negara katulistiwa.
Keywords: GSO; International
Law; The Indonesian Interest
Penulis: Agus Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd110155