Orbit Geostasioner (GSO) dalam Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia

Abstrak: Space Treaty 1967 merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya. Pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa tersebut dalam kenyataannya hanya mungkin dilakukan secara optimal oleh negara-negara maju yang memiliki sumber daya dan kemampuan teknologi maju. GSO merupakan salah satu sumber daya alam terbatas yang merupakan tempat strategis untuk penempatan satelit komunikasi. Satelit komunikasi pada dasarnya menjadi wahana utama dan sangat penting dalam mendukung berbagai kegiatan masyarakat dunia umumnya dan kepentingan nasional Indonesia pada khususnya meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Dengan dilandasi semangat ker-jasama internasional dalam memanfaatkan GSO untuk tujuan bersama bagi kema-nusian dan perdamaian, disepakati prinsip kesetaraan akses di antara negara-negara. Perjuangan Indonesia bersama negara-negara katulistiwa lainnya melalui berbagai fora internasional terus dilanjutkan agar bisa mencapai pengaturan internasional atas pemanfaatan GSO lebih mencerminkan keadilan mengingat letak GSO berada pada posisi di atas ruang angkasa negara-negara katulistiwa.
Keywords: GSO; International Law; The Indonesian Interest
Penulis: Agus Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd110155

Artikel Terkait :