PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

ABSTRAK: Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pasal 53 nya secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara lebih jelas.
Kata kunci: Partisipasi masyarakat , peraturan daerah, good governance
Penulis: NI MADE ARI YULIARTINI GRIADHI DAN ANAK AGUNG SRI UTARI
Kode Jurnal: jphukumdd080134

Artikel Terkait :