PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK: Partisipasi
masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pasal 53 nya secara jelas
mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan termasuk Perda. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah
satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka
menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur
secara lebih jelas.
Kata kunci: Partisipasi
masyarakat , peraturan daerah, good governance
Penulis: NI MADE ARI
YULIARTINI GRIADHI DAN ANAK AGUNG SRI UTARI
Kode Jurnal: jphukumdd080134