PELAKSANAAN CONTRA LEGEM OLEH HAKIM PENJABARAN NILAI HUKUM PROGRESIF

Abstrak: Pada dasarnya hakim menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.Salah satu asas hukum acara ialah hakim dilarang menolak perkara, namun persoalan yang muncul bila suatu perkara hukum tidak memiliki aturan hukum.Disinilah hakim dituntut untuk mampu menciptakan hukum dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim yang mengesampingkan peraturan yang ada inilah yang disebut contra legem. Penjabaran Contra legem merupakan pelaksanaan nilai hukum progresif yang menghendaki hukum yang berkeadilan yang tidak hanya terpaku pada legalistik aturan hukum.Adapun tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan contra legem oleh hakim dengan pendekatan hukum progresif.Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif.pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.
Kata Kunci: Hukum Progresif, Contra legem, Hakim
Penulis: Luh Gede Siska Dewi Gelgel, I Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd130202

Artikel Terkait :