PELAKSANAAN CONTRA LEGEM OLEH HAKIM PENJABARAN NILAI HUKUM PROGRESIF
Abstrak: Pada dasarnya hakim
menerapkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.Salah satu asas hukum acara
ialah hakim dilarang menolak perkara, namun persoalan yang muncul bila suatu
perkara hukum tidak memiliki aturan hukum.Disinilah hakim dituntut untuk mampu
menciptakan hukum dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Putusan hakim yang mengesampingkan peraturan yang ada inilah yang
disebut contra legem. Penjabaran Contra legem merupakan pelaksanaan nilai hukum
progresif yang menghendaki hukum yang berkeadilan yang tidak hanya terpaku pada
legalistik aturan hukum.Adapun tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui
hubungan antara pelaksanaan contra legem oleh hakim dengan pendekatan hukum
progresif.Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat
deskriptif.pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber
data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang
berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.
Kata Kunci: Hukum Progresif,
Contra legem, Hakim
Penulis: Luh Gede Siska Dewi
Gelgel, I Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd130202