PELAKSANAAN DISKRESI OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KECELKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA DI KOTA DENPASAR

Abstrak: Dalam kasus pidana seperti kasus kecelakaan lalu lintas dalam praktek atau kenyataan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan diskresi polisi di mekanisme konsultasi melalui kekeluargaan atau istilah yang sering akrab dengan ADR (alternative dispute resolution), yang sebenarnya hal ini jelas menyimpang dari ketentuan pasal 360 ayat (1) UU Peradilan Pidana, dan oleh karena itu diharapkan untuk masa depan dalam hal kebijaksanaan oleh penyidik untuk lebih jelas batas-batas yang ditetapkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kata kunci: kebijakan, penyalahgunaan wewenang, penyidik, kecelakaan lalu lintas
Penulis: Si Putu Hendra Pratama
Kode Jurnal: jphukumdd130164

Artikel Terkait :