PELAKSANAAN DISKRESI OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KECELKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA DI KOTA DENPASAR
Abstrak: Dalam kasus pidana
seperti kasus kecelakaan lalu lintas dalam praktek atau kenyataan dapat
diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan diskresi polisi di mekanisme
konsultasi melalui kekeluargaan atau istilah yang sering akrab dengan ADR
(alternative dispute resolution), yang sebenarnya hal ini jelas menyimpang dari
ketentuan pasal 360 ayat (1) UU Peradilan Pidana, dan oleh karena itu diharapkan
untuk masa depan dalam hal kebijaksanaan oleh penyidik untuk lebih jelas
batas-batas yang ditetapkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kata kunci: kebijakan,
penyalahgunaan wewenang, penyidik, kecelakaan lalu lintas
Penulis: Si Putu Hendra
Pratama
Kode Jurnal: jphukumdd130164