PELAKSANAAN MEDIASI SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN

ABSTRAK: Konsumen adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi. Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pemerintah telah mengatur perlindungan tersebut. Namun, sedikit konsumen yang sudah mengetahui dan memahami Undang-Undang itu. Demikian pula dengan penyelesaian sengketa alternatif konsumen melalui mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan, Sengketa Konsumen, Mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penulis: Ni Putu Candra Dewi, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd130187

Artikel Terkait :